Jumat 12 Nov 2021 10:55 WIB

Singapura dan Malaysia 'Hukum' Orang yang Tolak Divaksin

Malaysia dan Singapura akan menindak mereka yang menolak divaksin Covid-19

Rep: Lintar Satria/Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Seorang siswa sekolah menengah, menerima dosis vaksin Pfizer terhadap penyakit virus corona (COVID-19) di pusat vaksin di Shah Alam, Malaysia, Senin, 20 September 2021. Malaysia dan Singapura akan menindak mereka yang menolak divaksin Covid-19.
Foto: AP/Vincent Thian
Seorang siswa sekolah menengah, menerima dosis vaksin Pfizer terhadap penyakit virus corona (COVID-19) di pusat vaksin di Shah Alam, Malaysia, Senin, 20 September 2021. Malaysia dan Singapura akan menindak mereka yang menolak divaksin Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Sekitar 29 ribu pegawai negeri di Malaysia bisa mendapatkan tindakan disipliner karena belum divaksin Covid-19. Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Departemen Perdana Menteri Malaysia yang bertanggung jawab pada fungsi khusus Abdul Latiff Ahmad.

Hal ini diungkapkan Abdul saat menjawab pertanyaan parlemen pada Rabu (10/11) lalu. Menurutnya berdasarkan data Pusat Komunikasi Penyakit yang berada di naungan Departemen Layanan Publik (PSD) sekitar 1,8 persen atau 28.800 dari 1,6 juta pegawai sipil menolak atau belum divaksin Covid-19.

Baca Juga

Berdasarkan laporan media Malaysia, the Star, menteri itu mengatakan para pegawai negeri yang belum divaksin berpotensi mendapatkan hukuman. Hukuman itu antara lain mendapat surat peringatan, promosinya dibekukan, dan gajinya dipotong.

"Terdapat prosedur yang perlu diikuti sebelum tindak disipliner dapat diambil. Hal itu termasuk mengeluarkan surat peringatan dari kepala departemen pegawai negeri terkait, di mana para pegawai dapat memberi jawaban selama 21 hari," katanya seperti dikutip Channel News Asia, Jumat (12/11).

Apabila alasan menolak divaksin tidak memuaskan, maka pegawai negeri yang bersangkutan dirujuk ke komite disiplin departemen untuk penyelidikan domestik sebelum akhirnya mendapatkan tindakan disipliner. Dalam laporannya, the Star juga menulis pegawai negeri yang tidak divaksin atas alasan kesehatan harus memberikan surat pernyataan medis dari pejabat medis pemerintah untuk diberikan ke kepala departemen.

Bulan lalu Bernama melaporkan berdasarkan kebijakan imunisasi baru yang berlaku sejak 1 November lalu, pegawai sipil pemerintah federal akan menghadapi tindak disipliner atau pemutusan kerja jika gagal menerima vaksin lengkap Covid-19. Pada 30 September lalu PSD sudah mengeluarkan pernyataannya sebelum 1 November semua pegawai negeri pemerintah federal wajib divaksin lengkap Covid-19.

Bernama melaporkan Senin (8/11) lalu PSD mengatakan staf dari Kementerian Pendidikan diyakini memiliki kelompok pegawai sipil terbanyak yang belum divaksin. Direktur Jenderal PSD Mohd Khairul Adib Abd Rahman mengatakan departemennya memperbarui data pegawai sipil yang belum divaksin. Proses tersebut akan selesai dalam waktu dua pekan.

Pada Rabu (10/11) lalu Malay Mail mengutip Abdul Latiff yang mengatakan belum ada tindakan disipliner yang diambil dalam 10 hari setelah kewajiban vaksin diberlakukan. The Star yang mengutip Kepala Menteri Negeri Sembilan Aminuddin Harun mengatakan 36 pegawai sipil negara bagian yang menolak divaksin Covid-19 akan diberi penyuluhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement