Jumat 12 Nov 2021 11:24 WIB

5 Fakta Tubagus Joddy, Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel

Tubagus Joddy jadi tersangka kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Tubagus Joddy
Tubagus Joddy

VIVA – Tubagus Joddy kini jadi tersangka atas kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Kamis, 4 November 2021. Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), merupakan sopir mobil Vanessa dan Bibi Mobil yang mereka tumpangi mengakami kecelakaan di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, diduga karena Joddy mengantuk.

Tubagus Joddy Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menetapkan Joddy sebagai tersangka pada Rabu kemarin, 10 November 2021, setelah penyidik menemukan petunjuk dan alat bukti yang cukup. Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Bibi Ardiansyah.

Penetapan tersangka terhadap Joddy diketahui berdasarkan Surat Penetapan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Setelah menerima SPDP terkait kasus itu, pihak Kejari Jombang akan melakukan penelitian berkas. Selain itu, Kejari Jombang sudah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum.

Diadili di Surabaya

Tubagus Joddy ditahan mulai hari ini di Polres Jombang. Diketahui bahwa sidang dilaksanakan di Jombang, sesuai dengan lokasi kejadian.

“Selanjutnya hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka di Polres Jombang,” kata Gatot di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 11 November 2021.

Pasal dan Hukuman Tubagus Joddy

Tubagus Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal yang tertuang di SPDP, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Joddy lalai dalam mengemudi. Sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa.

Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".

Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".

Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000".

Baca juga : Youtuber Eksploitasi Makam Vanessa, Ulama: Sangat Berbahaya

Tiga Jaksa Ditunjuk Untuk Menangani Perkara

Kejaksaan Negeri Jombang telah menunjuk 3 jaksa untuk menangani perkara ini. Penunjukan jaksa dilakukan sesaat setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi. Salah seorang jaksa yang ia tunjuk yaitu Kasipidum Achmad Jaya. Karena ini kasus pidana umum, jaksa yang ditunjuk dari pidana umum yang sering menangani perkara.

Kecelakaan Tewaskan Vanessa Angel dan Suami

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis, 4 November 2021 sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B-1264-BJU yang mereka tumpangi menabrak pembatas jalan dan terguling di tengah jalan hingga ringsek parah.

Mobil Pajero yang dikemudikan Tubagus Joddy, di dalamnya ada penumpang Vanessa Angel, Bibi, Gala Sky Ardiansyah (1) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21) saat dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya.

Gala selamat dalam kecelakaan tersebut dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Sopir Vanessa, yaitu Tubagus Joddy juga selamat dan mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan pengasuh Gala, Siska mengalami luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement