REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka baru dalam perkara penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang melibatkan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania.
"Ada empat lagi yang hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (12/11).
Yusri mengatakan keempat tersangka berinisial FM, ES, R dan SN ikut membantu dalam tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dalam kasus rekrutmen CPNS. Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 55 dan 56 KUHP tentang ikut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.
Dalam perkara ini, polisi menemukan bukti terjadinya tidak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378) ) dan pemalsuan (Pasal 262 KUHP). Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penipuan bermodus rekrutmen CPNS.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana. Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.