Jumat 12 Nov 2021 16:07 WIB

Pahala Sedekah untuk Non-Muslim Mengalir ke Orang Wafat?

Memberi sedekah untuk non-Muslim pahalanya juga sama

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Memberi sedekah untuk non-Muslim pahalanya juga sama. Ilustrasi Sedekah
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Memberi sedekah untuk non-Muslim pahalanya juga sama. Ilustrasi Sedekah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jika seorang Muslim hendak bersedekah sekalipun dia melakukan sedekahnya itu di lingkungan non-Muslim, apakah pahala sedekah tersebut bisa mengalir untuk anggota keluarga yang sudah wafat?

 

Baca Juga

Dilansir di Masrawy, Kamis (11/11), Sekretaris Fatwa di Dar Al Ifta Mesir Syekh Ahmed Mamdouh menegaskan bahwa sebuah amalan memiliki cakupan yang sangat luas dan mendatangkan manfaat bagi yang melakukan. 

 

Untuk itu diperbolehkan bagi seorang Muslim bersedekah kepada non-Muslim, apalagi sedekah itu dilakukan dalam bentuk memberi makan. Dia menekankan sebagaimana hadits Nabi SAW: 

 

أيها الناس أفشوا السلام وأطعموا الطعام وصلوا بالليل والناس نيام تدخلوا الجنة بسلام “Ayyuhannas afsyuu as-salaama wa ath’imuu at-thaama washiluu al-arhaama wa shalluu billaili wannaasu niyaamun khuluul-jannata bissalaamin.” 

 

Yang artinya, “Wahai manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah tali persaudaraan, sholat lah di malam hari ketika manusia terlelap tidur, niscaya kalian masuk surga dengan selamat.”

 

Mantan Mufti Mesir dan Anggota Majelis Ulama Senior Syekh Ali Jumah menambahkan dan mengkonfirmasi bahwa dalam fatwa sebelumnya sedekah diperbolehkan untuk Muslim, non-Muslim, dan juga orang kaya. 

 

Dia menjelaskan mengapa orang kaya juga berhak atas sedekah, bisa jadi juga Muslim yang kaya mengambil sedekah untuk menutup utangnya karena kesempitan kondisinya atau kondisi darurat lainnya.         

 

Namun dia menekankan bahwa dalam urusan zakat, yang diperkenankan terbatas hanya untuk kalangan asnaf termasuk di dalamnya Muslim yang miskin.

 

Darul Ifta Mesir telah menegaskan dalam fatwa sebelumnya bahwa diperbolehkan memberikan zakat kepada warga non-Muslim yang membutuhkan pengobatan atau pencegahan Covid-19 dan penyakit lainnya, serta dalam kecukupan dan rezeki dan pemenuhan kebutuhan mereka, dengan memperhatikan ayat yang jelas tentang zakat yang tidak membedakan antara seorang Muslim dan seorang non-Muslim dalam kondisi darurat.

 

Kebijakan yang sama pernah ditempuh Umar bin Khattab saat menyisihkan zakat untuk warga non-Muslim di negara itu. 

 

Sumber: masrawy

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement