Sabtu 13 Nov 2021 02:05 WIB

MUI Kudus Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Halal

Pelatihan penyembelihan hewan halal ditargetkan dilakukan di sembilan kecamatan.

Red: Ani Nursalikah
MUI Kudus Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Halal
Foto: istimewa
MUI Kudus Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Halal

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menargetkan menggelar pelatihan penyembelihan hewan ternak sesuai syariat Islam di sembilan kecamatan.

"Karena keterbatasan anggaran, pelatihan penyembelihan hewan secara halal di setiap kecamatan hanya diikuti 25 peserta," kata Sekretaris Umum MUI Kudus Su'udi, Jumat (12/11).

Baca Juga

Hingga saat ini, kata dia, pelatihan tersebut sudah terlaksana di enam kecamatan, yakni Kudus Kota, Jati, Kaliwungu, Mejobo, Undaan, dan Jekulo. Di kecamatan lainnya, seperti Dawe, Gebog, dan Bae segera digelar kegiatan serupa dalam waktu dekat karena sudah terjadwalkan.

Ia mengungkapkan pelatihan tersebut sebagai bentuk kepedulian MUI agar proses penyembelihan hewan ternak di Kudus sesuai syariat Islam karena sebelumnya ada temuan penyembelihan yang tidak sesuai standar syar'i, baik di rumah potong hewan (ayam) maupun masyarakat. Menurut dia, ada kajian ilmiah yang menguatkan hewan ternak harus disembelih secara syar'i.

Di antara hasil penelitian ilmiah adalah yang dilakukan dua staf ahli peternakan dari Hannover University Jerman Prof. Schultz dan koleganya Hazim. Hasilnya, timbunan darah beku yang tidak keluar saat ternak mati/disembelih merupakan tempat atau media yang baik bagi tumbuh-kembangnya bakteri pembusuk.

Darah ini merupakan agen utama perusak kualitas daging. Sedangkan pisau tajam yang mengiris leher sebagai syariat Islam dalam penyembelihan hewan ternyata tidaklah menyentuh saraf rasa sakit.

"Oleh karenanya kedua peneliti ahli itu menyimpulkan hewan meronta-ronta dan meregangkan otot bukanlah sebagai ekspresi rasa sakit, melainkan sebagai ekspresi keterkejutan otot dan saraf saja, yakni pada saat darah mengalir keluar dengan deras," ujarnya.

Sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal, penyembelihan hewan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Jika terjadi kegagalan dalam penyembelihan, maka hewan yang disembelih dianggap tidak memenuhi standar penyembelihan. Para peserta pelatihan, kata dia, juga mendapatkan pemahaman soal standar proses penyembelihan serta struktur leher ayam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement