Jumat 12 Nov 2021 18:27 WIB

Satgas Minta Pengelola Wisata Antisipasi Libur Nataru

Satgas meminta semua pengelola wisata membentuk satgas protokol kesehatan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Gita Amanda
Liburan natal dan tahun baru. Ilustrasi
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Liburan natal dan tahun baru. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito berharap, seluruh penyelenggara fasilitas publik dapat membentuk satgas protokol kesehatan. Satgas yang dibentuk ini akan bertugas mengawasi aktivitas pengunjung selama masa liburan, menegakkan protokol kesehatan, dan juga menjalankan aplikasi PeduliLindungi sebagai platform skrining pengunjung.

Langkah ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus akibat kerumunan masyarakat selama periode libur panjang Natal dan tahun baru. "Apabila ada pengunjung yang menolak menggunakan aplikasi tersebut, petugas wajib menolak pengunjung masuk ke dalam areanya. Pengunjung juga diharapkan untuk proaktif mengawasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area yang dikunjunginya," kata Wiku saat konferensi pers, dikutip pada Jumat (12/11).

Baca Juga

Sementara itu, Satgas juga meminta masyarakat agar berperan aktif mematuhi peraturan yang ditetapkan, salah satunya dengan menerapkan prokes secara ketat. "Saya mengajak masing-masing individu untuk menginspirasi orang-orang sekitarnya dalam menegakkan protokol kesehatan. Sehingga mempercepat terciptanya kepatuhan kolektif yang kita cita-citakan selama ini," imbau Wiku.

Selain itu, Wiku meminta masyarakat agar menghindari sikap antipati terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Sebab, kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat.

"Meskipun liburan panjang akan menjadi tantangan besar bagi Indonesia, Satgas tetap optimistis bangsa ini dapat melaluinya apabila kita semua bersikap bijaksana dan disiplin dalam menjalankan peran kita masing-masing," ujar Wiku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement