Jumat 12 Nov 2021 18:53 WIB

PKB: Mendagri tak Pertimbangkan Potensi Gangguan Pemilu

PKB nilai Mendagri dan Menkopolhukam tak pertimbangkan potensi gangguan pemilu

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, mengkritik pemerintah yang tak kunjung menetapkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terutama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Usulan tanggal Pemilu 15 Mei 2024 yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian belum mempertimbangkan potensi gangguan kampanye terhadap ibadah puasa Ramadhan yang wajib dilaksanakan umat Islam," ujar Luqman lewat keterangan tertulisnya, Jumat (12/11).

Baca Juga

Usulan 15 Mei, dia menyebut, juga tidak mempertimbangkan pentingnya waktu yang cukup bagi masyarakat dan partai politik untuk mempersiapkan diri. Khususnya, memilih calon-calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November 2024.

"Saya percaya, setelah mendapatkan informasi yang lengkap mengenai kompleksitas pemilu dan pilkada serentak 2024, pemerintah akan memahami keputusan Tim Kerja Bersama yang menetapkan tanggal 21 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024," ujar Luqman.

Ia meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menentukan jadwal Pemilu 2024. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 347 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Hari pemungutan suara merupkan menjadi titik sentral dari penentuan seluruh tahapan dan jadwal pemilu. Selama hari H pemilu belum ditetapkan, maka tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu juga belum bisa ditentukan," ujar Luqman.

Penetapan jadwal Pemilu 2024 penting untuk segera mengakhiri spekulasi dan keresahan publik mengenai adanya pihak tertentu di dalam kekuasaan yang ingin menggagalkan kontestasi. Salah satu isu yang beradar adalah demi memperpanjang masa jabatan pemerintahan hingga 2027.

"Kepastian hari H pemilu menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk menetapkan alokasi anggaran yang diperlukan untuk rangkaian pelaksanaan berbagai tahapan dan jadwal pemilu," ujar Luqman.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement