Jumat 12 Nov 2021 21:17 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pinjol Ilegal di Jakarta Barat

Dua pelaku ditangkap karena melakukan pemerasan hingga pengancaman pada nasabah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal pada PT Karya Mandiri Trading. Pelaku berinisial RA (21) dan AH (27) ditangkap karena diduga melakukan pemerasan hingga pengancaman kepada para nasabahnya.

"Keduanya ditangkap oleh petugas pada 26 Oktober lalu, berdasarkan adanya laporan dari warga terkait praktik pinjol," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11).

Baca Juga

Dijelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran RA (21) sebagai penagih nasabah dan AH (27) selaku pemimpin tim (team leader) perusahaan pinjol tersebut. Penangkapan dua tersangka itu berawal ketika seorang warga menggunakan jasa pinjol tersebut untuk meminjam dana sebesar Rp3.000.000 pada Oktober.

Setelah korban mengikuti beberapa persyaratan untuk melakukan peminjaman, korban malah tidak mendapatkan uang sesuai dengan yang diajukan. "Jadi, korban ini meminjam Rp3.000.000 tapi faktanya cairnya Rp2.000.000 dan Rp1.000.000 untuk pajak," ujar Bismo.

Beberapa hari setelah meminjam, korban diminta melunasi pinjaman sebesar Rp3.200.000. Korban pun kaget lantaran nilai tersebut lebih besar dari uang yang semula dia pinjam. Korban sempat diancam oleh RA akan menyebarkan data pribadi jika tidak mau membayar dan korban pun akhirnya setuju untuk membayar uang tersebut. Namun setelah dibayar, korban justru mendapat tagihan kembali sejumlah uang yang harus dibayar.

"Sudah dilunasi Rp3.200.000, tetapi masih diancam. Akhirnya korban melaporkan kepada polisi," katanya.

AH ditangkap di Garut Jawa Barat sedangkan RA ditangkap di kawasan Tangerang Selatan.Bismo mengatakan keduanya terhubung dengan perusahaan pinjol yang ada di Cina. "Pimpinan tertingginya adalah Mr Hong yang ada di Cina dan Mr Sun dan Mr Yu. Kita akan bekerjasama dengan interpol," kata Bismo.

Bismo belum merinci lokasi kantorPT Karya Mandiri Trading.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 4, No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement