REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebut, kasus positif Covid-19 saat ini terkendali. Namun, masyarakat tetap diminta untuk tidak lengah dalam mencegah penularan Covid-19.
Terlebih, menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021 saat ini kunjungan wisatawan ke Kota Yogyakarta meningkat. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi berharap kasus Covid-19 dapat terus ditekan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Ketika kasus sudah mereda, semoga ini menjadi kewajiban kita semua untuk mengkondisikan masyarakat agar protokol kesehatan menjadi andalan dalam menjalankan semua aktivitas," kata Heroe pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Yogyakarta, Jumat (12/11).
Peringatan HKN kali ini, kata Heroe, diharapkan dapat menjadi momentum memperkuat penerapan protokol kesehatan. Pihaknya juga memasifkan tracing, tracking dan treatment dalam upaya untuk terus menekan sebaran Covid-19. "Oleh karena itu kontak erat diperkuat supaya cepat mengisolasi warga yang terpapar dan melakukan blocking wilayah," ujarnya yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut.
Perluasan program dalam membentuk masyarakat sadar akan protokol kesehatan juga dinilai penting dilakukan agar kasus Covid-19 tetap terkendali. Heroe menyebut, saat ini kasus yang dirawat di rumah sakit maupun yang melakukan isolasi di Kota Yogyakarta sudah mendekati jumlah sebelum naiknya kasus secara signifikan pada Juni 2021 lalu yakni sekitar 40 kasus."Dengan HKN harapannya bisa terus menekan Covid-19," jelas Heroe.
Melalui HKN, juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengantisipasi penyakit lain melalui gerakan masyarakat hidup sehat (germas), serta memperluas kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Yogyakarta.
"Germas harus menjadi bagian dari bagaimana kita betul-betul mengantisipasi dan memitigasi agar sebaran Covid-19 dan penyakit- penyakit lain seperti TB, DB dan stunting," katanya.
Kota Yogyakarta sendiri menjadi salah satu daerah yang telah mendeklarasikan KTR dengan landasan hukumnya yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017. Diharapkan, kampung, RT/RW dan perkantoran yang sudah mendeklarasikan KTR harus memiliki perbedaan dengan wilayah yang belum deklarasi."Yang menjadi PR terkait zona bebas iklan rokok, karena ini menyangkut aturan perda, perlu perjuangan bersama. Ini adalah tantangan untuk menjadikan kehidupan masyarakat Kota Yogyakarta sehat," katanya.