REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan Kepala Desa Pulo Bunta, Kabupaten Aceh Besar. Kades itu ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Jumat, mengatakan terduga pelaku tindak pidana korupsi yang ditahan berinisial AM.Penahanan terhadap AM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta tahun anggaran 2015 hingga 2019.
"Yang bersangkutan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana. Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 11 November kemarin," ujar Kombes Pol Sony Sanjaya.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh itu mengatakan berdasarkan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp438 juta lebih."Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp438 juta lebih. Penyidik terus bekerja menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," katanya.