Sabtu 13 Nov 2021 12:22 WIB

Mangkir Penyelidikan Soal Capitol, Penasihat Trump Didakwa

Penasihat mantan presiden Donald Trump dianggap tahu rencana serangan Capitol

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Massa Trump menyerbu gedung Capitol Amerika Serikat dan memaksa Kongres untuk menunda sesi yang akan mengesahkan kemenangan Biden, Rabu (6/1). Penasihat mantan presiden Donald Trump dianggap tahu rencana serangan Capitol.
Foto: Will Oliver/EPA
Massa Trump menyerbu gedung Capitol Amerika Serikat dan memaksa Kongres untuk menunda sesi yang akan mengesahkan kemenangan Biden, Rabu (6/1). Penasihat mantan presiden Donald Trump dianggap tahu rencana serangan Capitol.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Kehakiman  menyatakan penasihat terkemuka mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Stephen Bannon, telah didakwa secara pidana pada Jumat (12/11). Dia menentang panggilan pengadilan yang dikeluarkan oleh komite kongres yang menyelidiki serangan 6 Januari di Capitol.

"Dakwaan Steve Bannon harus mengirim pesan yang jelas kepada siapa saja yang berpikir mereka dapat mengabaikan Komite Terpilih atau mencoba menghalangi penyelidikan kami: tidak ada seorang pun yang kebal hukum," kata para pemimpin komite dari Demokrat Bennie Thompson dan dari Republikan Liz Cheney.

Baca Juga

Bannon telah menolak untuk bekerja sama dengan komite House of Representatives yang meminta kesaksian dan dokumen darinya. Dia menyatakan memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan materi yang diminta di bawah doktrin hukum yang disebut hak istimewa eksekutif.

Komite mengatakan Bannon membuat pernyataan publik yang menunjukkan dia tahu sebelumnya tentang peristiwa ekstrem yang akan terjadi pada 6 Januari. Bannon mengatakan pada podcast 5 Januari bahwa semua neraka akan pecah besok.

Pria berusia 67 tahun ini didakwa dengan satu tuduhan penghinaan Kongres karena menolak hadir untuk sebuah deposisi dan tuduhan kedua karena menolak menunjukkan dokumen. Contempt of Congress adalah pelanggaran ringan yang dapat dihukum hingga satu tahun penjara dan denda maksimum 100 ribu dolar AS.

Juru bicara Departemen Kehakiman Bill Miller mengatakan Bannon diharapkan untuk menyerahkan diri di Washington pada Senin (15/11). Dia pun diminta membuat penampilan pengadilan pertamanya dalam kasus pada sore itu.

Tuntutan kali ini adalah kedua kalinya dalam 15 bulan Bannon menghadapi tuntutan pidana. Bannon didakwa pada Agustus 2020 dengan menipu donor untuk We Build the Wall atau upaya penggalangan dana swasta untuk meningkatkan proyek tembok Trump di sepanjang perbatasan AS-Meksiko.

Bannon pun ditangkap di atas kapal pesiar milik miliarder China yang buron. Trump kemudian mengeluarkan grasi kepada Bannon sebelum kasus itu bisa diadili.

Trump telah berusaha untuk menghalangi komite yang meneliti tindakannya terkait dengan kerusuhan Capitol. Dia mengarahkan mantan rekannya untuk tidak bekerja sama. Tuduhan terhadap Bannon dapat meningkatkan upaya komite untuk mengamankan kesaksian dan dokumen dari rekanan Trump lainnya.

Dakwaan Bannon diumumkan hanya beberapa jam setelah mantan kepala staf Gedung Putih era Trump, Mark Meadows, menolak untuk hadir dalam deposisi di hadapan komite. Dia berisiko dianggap menghina Kongres.

Bannon menjabat sebagai penasihat utama kampanye presiden Trump 2016 yang kemudian menjadi kepala strategi Gedung Putih. Dia membantu mengartikulasikan populisme sayap kanan "America First" dan oposisi sengit terhadap imigrasi yang membantu menentukan kepresidenan Trump.

Bannon mempromosikan berbagai gerakan dan kandidat sayap kanan di AS dan luar negeri. Dia pun terus memberikan saran kepada Trump setelah meninggalkan jabatannya di Gedung Putih pada 2017. Bannon adalah tokoh terkemuka di lingkaran media sayap kanan dan sebelumnya mengepalai Situs berita Breitbart.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement