Sabtu 13 Nov 2021 14:59 WIB

Biaya Produksi Telur Naik, Opsi Kenaikan Harga Acuan Terbuka

Kemendag menyebut opsi harga acuan sesuai situasi bisa dilakukan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Peternak memanen telur di kawasan Kalimulya, Depok, Jawa Barat. Biaya produksi komoditas telur ayam ras dalam negeri terus mengalami kenaikan. Akibatnya, meski harga telur di tingkat peternak telah sesuai dengan acuan pemerintah, peternak belum dapat menikmati keuntungan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, penyesuaian harga acuan sesuai situasi riil memungkinkan untuk dilakukan.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Peternak memanen telur di kawasan Kalimulya, Depok, Jawa Barat. Biaya produksi komoditas telur ayam ras dalam negeri terus mengalami kenaikan. Akibatnya, meski harga telur di tingkat peternak telah sesuai dengan acuan pemerintah, peternak belum dapat menikmati keuntungan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, penyesuaian harga acuan sesuai situasi riil memungkinkan untuk dilakukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biaya produksi komoditas telur ayam ras dalam negeri terus mengalami kenaikan. Akibatnya, meski harga telur di tingkat peternak telah sesuai dengan acuan pemerintah, peternak belum dapat menikmati keuntungan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, penyesuaian harga acuan sesuai situasi riil memungkinkan untuk dilakukan.

Harga acuan pemerintah untuk telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp 19 ribu hingga Rp 21 ribu per kilogram (kg). Direktur Bahan Pokok Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan, level harga itu berdasarkan harga jagung pakan sebesar Rp 4.500 per kg dan harga bahan baku pakan impor yang belum mengalami kenaikan.

Namun, saat ini, harga jagung dari pabrik pakan telah mencapai Rp 5.700 per kg-Rp 6.000 per kg. Sementara itu, harga bahan baku pakan impor juga mengalami kenaikan.

"Maka, biaya produksi telur ayam ras akan terkoreksi menjadi kisaran Rp 20.500 per kg sehingga seyogyanya harga jual telur di tingkat peternak menjadi Rp 21 ribu-Rp 23 ribu per kg," kata Isy Karim kepada Republika.co.id, Sabtu (13/11).

Ia menjelaskan, harga acuan pangan yang diatur pemerintah merupakan harga referensi bagi pemerintah untuk melakukan intervensi kebijakan ketika terjadi gangguan penawaran dan permintaan. Adapun harga acuan yang saat ini berlaku dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020 merupakan hasil keputusan lintas kementerian dan pelaku usaha perunggasan dari hulu ke hilir.

Karena itu, untuk melakukan revisi harga acuan, Kemendag membutuhkan masukan komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan. Isy Karim menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih menghimpun masukan dari berbagai pihak dan menganalisa urgensi penyesuaian harga acuan.

"Apabila berdasarkan analisa dan pertimbangan masukan, maka opsi untuk melakukan revisi harga acuan masih bersifat terbuka dan mungkin untuk dilakukan," ujarnya.

Berdasarkan informasi harga dari Pinsar Indonesia, pada pekan kedua November harga telur ayam ras di tingkat peternak sekitar Rp 22.200 per kg, mengalami kenaikan sekitar 31,31 persen dibandingkan sebulan sebelumnya Rp 16.900 per kg. Harga saat ini sekitar 5,83 persen di atas harga acuan.

Kenaikan harga telur ayam ras itu, menurut dia, terjadi seiring pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat. Khususnya di Pulau Jawa di mana sebagian besar wilayah sudah berada dalam PPKM level I.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement