REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok memfasilitasi 50 penyadang disabilitas untuk ikut Sekolah Pra Nikah (SPN) angkatan ke-18, selama dua hari, 11-12 November 2021.
Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Annisa Handari menjelaskan, penyandang disabilitas menjadi peserta baru yang diikutsertakan pada SPN tahun ini. "Sebab, mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan ilmu tentang konsep pernikahan seperti peserta lainnya. Jadi, kami berikan kesempatan bagi seluruh elemen masyarakat mengikuti SPN, ada kelompok mahasiswa, remaja umum, Calon Aparatur Sipil Negara (ASN), anak ASN, remaja disabilitas siap menikah, dan perwakilan komunitas keagamaan," ujar Nessi di Balai Kota Depok, Jumat (12/11).
Menurut Nessi, SPN merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga.
"Setiap remaja yang akan menikah berhak mendapatkan bimbingan dan informasi mengenai pernikahan, sehingga dapat mewujudkan keluarga yang berkualitas," terangnya.