REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan menggelar Muktamar antara Juli dan November 2023. Muktamar digelar pada 2023 karena tahun ini pandemi Covid-19 masih belum hilang sepenuhnya di Tanah Air.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DMI, Imam Addaruqutni, menyampaikan, Muktamar dilaksanakan sebagai amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Muktamar untuk mengakhiri periode kepengurusan DMI dan memulai periode kepengurusan baru DMI.
"Dalam Muktamar DMI akan dilaksanakan pemilihan ketua umum, penetapan program-program (kerja) di Muktamar untuk dilaksanakan lima tahun berikutnya," kata Imam kepada Republika.co.id, Jumat (12/11).
Ia menyampaikan, di Muktamar akan ada laporan pengurus wilayah DMI dan pandangan umum mereka terhadap pelaksanaan program kerja DMI selama lima tahun yang sudah berjalan. Selain itu, Muktamar juga akan menghasilkan rekomendasi untuk internal dan eksternal.
Menurutnya, di dalam rekomendasi untuk eksternal, kemungkinan akan berhubungan dengan kondisi bangsa yang akan menghadapi Pemilu 2024. Sebab Pemilu 2024 suatu agenda nasional yang juga melibatkan seluruh elemen bangsa.
"Di dalam pemilu ada hal-hal yang bersifat krusial dan bersifat sensitif. Itu menyakut aspek-aspek kehidupan masyarakat dan bangsa, mungkin (kondisi) itu akan dibahas untuk dijadikan rekomendasi eksternal," ujarnya.
Imam menambahkan, rencana Muktamar DMI digelar pada 2023 karena pertimbangan sekarang masih pandemi Covid-19. Semoga pandemi segera hilang. "Kalau pandemi hilang lebih cepat, kita juga bisa saja berkumpul lagi untuk musyawarah membicarakan waktu muktamar," jelasnya.