REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) sedang mempelajari praktik-praktik permafiaan tanah di Tanah Air. Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan, timnya akan ambil bagian dalam proses penyelidikan maupun penyidikan jika diminta untuk bergabung dalam tim kerja khusus pemberantasan mafia tanah.
“Kami (tim di Jampidsus) sudah menangkap isu itu (mafia tanah), juga mafia di pelabuhan. Dan kami sudah mempelajarinya dari aspek-aspek korupsinya, dan kami siap jika diminta untuk pengungkapan,” ujar Supardi, pada Sabtu (13/11).
Supardi mengatakan, dari hasil pengkajian sementara ini, praktik-praktik mafia tanah di Indonesia berkelindan dengan praktik-praktik korupsi di lini administratif maupun kebijakan serta pemalsuan lainnya. Menurut dia, hal tersebut, dapat saja dijerat dengan sangkaan dalam pasal-palsa korupsi di UU 31/1999-20/2001.
“Kami sedang pelajari, ini masuk dalam kualifikasi korupsi atau tidak,” ujar dia. Namun Supardi mengatakan, praktik mafia tanah maupun pelabuhan tersebut, bukan delik aduan. “Ini bukan delik aduan. Kami menganalisanya di situ. Banyak perkara-perkara ini bukan delik aduan,” kata Supardi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, kemarin (12/11) memerintahkan para jaksanya untuk membasmi keberadaan para mafia tanah dan mafia pelabuhan. Burhanuddin mengatakan, saat ini para mafia tanah dan mafia pelabuhan merajalela dalam penguasaan lahan dan sektor pelabuhan.
Bahkan kata dia, para mafia tersebut sudah padu dengan adanya kerja sama dengan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemerintahan, bahkan aparat hukum, serta kelompok-kelompok adat di masyarakat. Sepak terjang para mafia tanah dan pelabuhan tersebut, kata Burhanuddin, harus menjadi salah satu musuh utama para penegak hukum.
Karena ia nilai, keberadaan para mafia tersebut, bukan cuma meresahkan masyarakat lainnya. Namun juga, kata dia, menjadi penghambat proses pembangunan karena kerap menimbulkan sengketa.
“Oleh karena itu, saya sebagai Jaksa Agung meminta kepada jajaran kejaksaan, terutama di bidang intelijen, untuk mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah dan mafia pelabuhan ini,” ujar Burhanuddin, dalam siaran persnya dari Medan-Sumatra Utara (Sumut) yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (12/11).
Burhanuddin pun menegaskan agar seluruh jajarannya di kejaksaan di semua wilayah mencoba diri untuk terlibat dalam praktik-praktik mafia tanah dan mafia pelabuhan tersebut. “Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasi tanah rakyat, dan tanah negara,” tegas Burhanuddin.
Sebagai kelanjutan atas perintah tersebut, Jaksa Agung menginstruksikan para kepala Kejaksaan Negeri, maupun Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, untuk membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) khusus, atau Satuan Kerja (Satker), untuk penanganan hukum, dan pengaduan masyarakat atas sepak terjang para mafia tanah dan mafia pelabuhan tersebut.
Kata Burhanuddin, Satgasus atau Satker tersebut agar berisikan tim gabungan antara jaksa intelijen, jaksa pidana umum, maupun jaksa pidana khusus. Tim tersebut, kata dia, harus bekerja sama, untuk mengungkap dan membongkar, serta memenjarakan para mafia tanah, dan mafia pelabuhan yang dicap meresahkan masyarakat, serta penghambat program-program pembangunan pemerintah itu.
“Saya perintahkan, agar tim itu nantinya bisa bekerja secara efektif untuk menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” ujar Burhanuddin.