Sabtu 13 Nov 2021 18:48 WIB

Kemnaker Apresiasi Polri Tangkap Pelaku Pungli PMI

Kemnaker apresiasi Polri tangkap pelaku pungli pekerja migran di Wisma Atlet

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bergerak cepat menangani dugaan kasus pemungutan liar (pungli) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Polisi diketahui menangkap dua pelaku yang meminta sejumlah uang kepada PMI, yang baru selesai menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. 

"Kami mengapresiasi gerak cepat Polri menangani kasus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Sabtu (13/11). 

Baca Juga

Ida mengatakan, Kemnaker mendorong semua pihak untuk memberikan perhatian khusus kepada PMI. Baik itu sebelum, selama, dan setelah bekerja dari luar negeri, hingga hingga pulang sampai daerah asal. Termasuk ketika menjalankan karantina. 

"Mereka harus dipastikan bebas dari perlakuan yang tidak adil dan pemerasan atau pungli," ujarnya.

Menaker menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan tindakan pungli yang menimpa PMI usai menjalani karantina tersebut. Ia pun meminta PMI, keluarga PMI, atau masyarakat yang menemukan tindakan pungli terhadap PMI untuk segera melaporkan ke pihak berwajib. "Siapa saja yang mengetahui ada pungli, khususnya terhadap pekerja migran di mana pun, agar melaporkan ke Kemnaker, Dinas Tenaga Kerja  atau Kepolisian terdekat," ujarnya. 

Sebelumnya, dua pria terekam kamera pengawas ketika sedang memalak PMI di Wisma Atlet Pademangan. Kemarin, polisi mengkonfirmasi bahwa kedua pelaku, Sholichin (39 tahun) dan Suhartono (40), telah ditangkap. 

Belum diketahui pasti berapa banyak korban dari aksi duo pemalak ini. Hanya saja, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 2,2 juta dari tangan Suhartono.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement