REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengatakan pasien Covid-19 yang sengaja tidak ingin divaksin dan masuk unit perawatan darurat dapat ditagih sebesar 24 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 251 juta. Kementerian Kesehatan mengatakan kebijakan ini mulai berlaku pada 8 Desember mendatang.
Pasien Covid-19 yang memilih tidak divaksin harus membayar tagihan mereka sendiri. Kementerian mengatakan warga dan pemukim tetap Singapura masih dapat mengakses subsidi pemerintah biasa dan MediShield Life atau Integrated Shield Plan apabila masih berlaku.
Sejak Februari tahun lalu, pemerintah Singapura membayar tagihan rumah sakit pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit milik negara. Kementerian Kesehatan mengatakan tagihan akan bervariasi tergantung dengan tingkat keparahan pasien serta jenis fasilitas yang digunakan.
"Umumnya, rata-rata tagihan pasien positif Covid-19 yang menerima perawatan akut rumah sakit membutuhkan Unit Gawat Darurat dan pengobatan Covid-19 sekitar 25 ribu dolar Singapura," kata Kementerian seperti dikutip Channel News Asia, Sabtu (13/11).
"Subsidi pemerintah yang sudah teruji dan MediShield Life dapat mengurangi tagihan sekitar 2.000 hingga 4.000 dolar Singapura bagi warga Singapura yang berada di bangsal subsidi," tambah Kementerian.
Mereka menambahkan pasien mungkin memilih menggunakan MediSave untuk membantu membayar sisa tagihan. Kementerian juga mengatakan tagihan pasien Covid-19 yang menerima fasilitas pengobatan Covid-19 akan menerima tagihan sebesar 4.500 dolar Singapura per tujuh hari.
"Warga Singapura setelah subsidi dan yang MediShield Life berlaku, akan membayar sekitar 1.000 dolar Singapura," kata Kementerian.
Kementerian Kesehatan Singapura menambahkan pelancong dan pengunjung jangka pendek akan dikenakan biaya untuk masuk fasilitas isolasi.
"Saat ini, pemukim tetap, pemilik izin menetap jangka panjang, dan warga Singapura, dan tidak melakukan perjalanan selama 14 hari terakhir tidak dikenakan biaya untuk menginap (fasilitas isolasi komunitas) jika diperlukan," tambah Kementerian.
Pemerintah Singapura akan bayar tagihan rumah sakit pasien Covid-19 yang sudah menerima satu dosis vaksin sampai 31 Desember. Sehingga mereka bisa melengkapi proses vaksinasi Covid-19.
Terpisah perusahaan asuransi mengatakan mereka tetap menanggung biaya pasien Covid-19 yang tidak divaksin. "Cakupan yang diberikan kebijakan IncomeShield kami untuk rawat inap terkait Covid-19 akan berlanjut terlepas dari status vaksinasi Covid-19 tertanggung,” kata juru bicara perusahaan asuransi NTUC Income.
"Mereka yang ikut asuransi polis Hospital Care Insurance kami akan mendapatkan uang tunai harian selama rawat inap, bahkan karena Covid-19, juga akan terus ditanggung terlepas dari status vaksinasi Covid-19 mereka," tambah NTUC Income.