Sabtu 13 Nov 2021 19:17 WIB

Polisi Tangkap 48 WNA Pencuri Data Berkedok Aplikasi Kencan

Polda Metro Jaya tangkap WN China dan Vietnam terkait pencurian data dan pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap 48 warga negara asing (WNA) berkebangsaan China dan Vietnam, terkait kasus dugaan pemerasan dan pencurian data lintas negara. Para pelaku melakukan pemerasan dan pencurian data berkedok aplikasi kencan.

"Ini kejahatan lintas negara yang para tersangkanya adalah warga negara asing keturunan China dan Vietnam. Ada 48 tersangka disini kita amankan dan korbannya rata-rata adalah warga Taiwan dan China sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (13/11).

Baca Juga

Yusri mengungkapkan, modus para pelaku ini adalah mencari korbannya dengan memanfaatkan aplikasi kencan.Di dalam aplikasi tersebut pelaku mencari secara acak (random) data korban-korban warga negara China. Kemudian dicocokkan dengan satu aplikasi lagi dan berganti personal dengan WeChat atau Line.

"Di sana para tersangka bisa mengirimkan link phishing website ke korban," ujar Yusri.

Para pelaku ini kemudian meminta korbannya untuk mendaftar melalui link situs phishing yang ternyata digunakan untuk mencuri data pribadi dari ponsel korbannya. Salah satu data yang dicuri adalah daftar kontak milik korbannya.

Dari 48 tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya, empat diantaranya adalah perempuan yang berperan memancing korbannya untuk melakukan panggilan video (video call) mesum yang direkam diam-diam oleh para tersangka dan digunakan untuk memeras korbannya.

"Pelaku wanita ini memancing korban untuk membuka baju, kemudian korban terpancing. Inilah dasar mereka memeras si korban," kata Yusri.

Yusri mengatakan, pemeriksaan terhadap 48 tersangka tersebut masih berjalan lantaran para pelaku tersebut baru saja ditangkap pada Jumat malam (12/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Para tersangka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi sambil menunggu proses hukum dan koordinasi dengan kepolisian China untuk proses selanjutnya.

Adapun pasal yang dilanggar para tersangka di Indonesia adalah UU ITE Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement