REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap 48 warga negara asing (WNA) berkebangsaan China dan Vietnam, terkait kasus dugaan pemerasan dan pencurian data lintas negara. Para pelaku melakukan pemerasan dan pencurian data berkedok aplikasi kencan.
"Ini kejahatan lintas negara yang para tersangkanya adalah warga negara asing keturunan China dan Vietnam. Ada 48 tersangka disini kita amankan dan korbannya rata-rata adalah warga Taiwan dan China sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (13/11).
Yusri mengungkapkan, modus para pelaku ini adalah mencari korbannya dengan memanfaatkan aplikasi kencan.Di dalam aplikasi tersebut pelaku mencari secara acak (random) data korban-korban warga negara China. Kemudian dicocokkan dengan satu aplikasi lagi dan berganti personal dengan WeChat atau Line.
"Di sana para tersangka bisa mengirimkan link phishing website ke korban," ujar Yusri.