Sabtu 13 Nov 2021 19:23 WIB

Kejari Jaksel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BNI Syariah

Kasus di BNI Syariah pada 2016 merugikan negara sebesar Rp 27,89 miliar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Foto: Ist
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kredit modal kerja PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah 2016 senilai Rp 27,89 miliar. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jaksel, Sabrul Iman mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial RF dan RL.

Sabrul mengatakan, kedua tersangka tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pada Kamis (11/11). "Tersangka RF, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Dan terhadap tersangka RL, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejakgung)," kata Sabrul kepada Republika di Jakarta, Jumat (12/11).

Baca Juga

Kedua tersangka itu, kata Sabrul, menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari untuk penyidikan lanjutan. Dia menuturkan, tersangka RF, adalah pengelola pembiayaan BNI Syariah. Sedangkan tersangka RL, selaku swasta Direktur PT Caitalinc Finance.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, dan Pasal 3 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Baik RF dan RL, terancam pidana selama 15 tahun penjara terkait kasus itu.

Sabrul menerangkan, kasus tersebut berawal dari penyidikan yang dilakukan sejak Agustus 2021. Menurut dia, kasus itu terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan yang berujung pada kredit macet. Dia menyatakan, pada periode 2012 sampai 2016, tersangka RL mengajukan pembiayaan ke BNI Syariah senilai Rp 27,8 miliar. Tak disebutkan pengajuan pembiayaan tersebut, dilakukan untuk apa.

Namun, RF, selaku pengelola pembiayaan, menyetujui proposal RL tersebut. Tetapi, menurut Sabrul, pembiayaan itu disertai dengan praktik dugaan korupsi berupa adanya penerimaan sejumlah uang dari RL kepada RF agar pembiyaan tersebut dapat disetujui. Setelah pencairan dilakukan, pengembalian mengalami macet sampai ditetapkan sebagai kolektibilitas 5 pada 2016.

Dari penyidikan, kata Sabrul, diketahui selama proses pengajuan, dan pencarian pembiayaan, tak disertai dengan pertanggung jawaban RF. "Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27,89 miliar," kata Sabrul.

Dia menjelaskan, selama proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Jaksel, sudah memeriksa lebih 28 orang saksi. Termasuk melakukan penyitaan dokumen, serta surat untuk dijadikan alat bukti. Menurut Sabrul, setelah penyidik mendapatkan bukti cukup, penetapan terhadap dua orang tersangka pun dilakukan pada Kamis.

Saat ini, BNI Syariah bersama BRI Syariah dan Mandiri Syariah sudah dimerger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan merger tiga bank syariah BUMN tersebut menjadi BSI pada 1 Februari 2021.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement