Ahad 14 Nov 2021 06:00 WIB

Monumen Alquran di Padang Panjang Diresmikan  

Peresmian Monumen Alquran Padang Panjang bertepatan dengan MTQ Sumbar.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Monumen Alquran Padang Panjang
Foto: Kominfo Padang Panjang
Monumen Alquran Padang Panjang

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran, Sabtu, (13/11) meresmikan Monumen Al Qur’an yang terletak di depan Masjid Islamic Center Kota Padang Panjang. Monumen tersebut merupakan sumbangan alumni angkatan 81 SMP Padang Panjang. Peresmian Monumen Alquran ini bertepatan pada momentum perhelatan akbar Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat, di KOta Padang Panjang.  Monumen Al Quran merupakan ukiran Surat Shad Ayat 6-36, karya Yulhendri.

 

Baca Juga

Fadly mengatakan berdirinya Monumen Al-Qur’an sumbangan alumni SMP Padang Panjang angkatan 81 tersebut, merupakan bentuk pembangunan kolaboratif.

 

"Hadir pada momen MTQ di Kota Padang Panjang, inilah bentuk pembangunan 4.0. Pembangunan yang kolaboratif," kata Fadly,

 

Menteri Agama yang diwakili Kamaruddin Amin mengapresiasi berdirinya Monumen Al Qur’an ini.

 

"Betapa adat Minangkabau terefleksi, Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah. Serta menjadi karakter feature Indonesia Islam yaitu sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakatnya,” ucap  Kamaruddin.

 

Kamaruddin Amin turut mengucapkan terima kasih atas kolaborasi tersebut. Menurut dia, yang diresmikan ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi antar berbagai pihak di Kota Serambi Mekkah.

 

Perwakilan Alumni SMP Padang Panjang Angkatan 81, Puji Priyanto berharap Monumen Al Qur’an menjadi ikon serta tempat wisata religi yang dapat menggeliatkan ekonomi masyarakat.

 

"Semoga para perantau yang lainnya juga terketuk hatinya membangun Kota Padang Panjang. Sebagai Kota Serambi Mekkah, karya Yulhendri ini hendaknya bisa dirawat setelah diserahkan," ucap dia.

 

Febrian Fachri 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement