Sabtu 13 Nov 2021 23:24 WIB

10 Lokasi Wisata di Ngawi Terkoneksi dengan PeduliLindungi

Pariwisata di Kabupaten Ngawi sudah mulai dibuka kembali untuk umum

Pariwisata di Kabupaten Ngawi sudah mulai dibuka kembali untuk umum. Benteng Van Den Bosch, Ngawi, Jawa Timur.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pariwisata di Kabupaten Ngawi sudah mulai dibuka kembali untuk umum. Benteng Van Den Bosch, Ngawi, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI— Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mencatat ada sekitar 10 tempat wisata di wilayahnya yang sudah mengimplementasikan apilikasi Kode QR (Scan QR Code) PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

"Sedikitnya ada sekitar 10 pengelola tempat pariwisata di Kabupaten Ngawi yang telah memiliki QR Code PeduliLindungi," ujar Kepala Bidang Pariwisata Disparpora Kabupaten Ngawi, Totok Sugiarto, di Ngawi, Sabtu (13/11).

Baca Juga

Sejumlah tempat wisata tersebut antara lain, Taman Wisata Kolam Renang Hargo Dumilah, Kebun Teh Jamus, Taman Selondo, dan Srambang Park.

Dia menjelaskan kegiatan pariwisata di Kabupaten Ngawi sudah mulai dibuka kembali untuk umum. Hal itu karena Kabupaten Ngawi telah masuk dalam daftar daerah PPKM level dua sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru terkait PPKM.

Pemerintah Kabupaten Ngawi juga memfasilitasi pengelola tempat wisata untuk mendapat Kode QR aplikasi PeduliLindungi guna mendukung pengoperasian kembali tempat wisata di masa pandemi yang sehat dan aman.

"Kami juga memberikan fasilitas untuk mendapatkan kode QR PeduliLindungi dan sebagian sudah dapat dan akan dicek lagi. Kalau belum mendapat kode QR tetap kami bantu untuk difasilitasi. Namun pada dasarnya mereka juga bisa mendapatkannya secara mandiri dengan mendaftar melalui link yang sudah disediakan Kemenkes," kata Totok.

Pihaknya terus mendorong pelaku dan pengelola tempat wisata untuk segera mendapatkan persyaratan aplikasi PeduliLindungi. Berbagai persiapan terus dilakukan dinasnya, termasuk sosialisasi tentang syarat aplikasi PeduliLindungi dan sertifikat CHSE atau "cleanliness, health, safety, and environment sustainability".

Syarat lainnya yang harus dipenuhi pengelola wisata untuk buka kembali di masa pandemi adalah seluruh karyawan atau pengelola tempat wisata harus sudah divaksin Covid-19. 

Minimal dosis pertama. Dia menambahkan jika pada saat buka namun tempat wisata belum mendapatkan barcode PeduliLndungi, maka pengunjung dapat menggunakan kartu vaksin Covid-19 untuk berwisata. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement