REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polisi menangkap tujuh orang pelaku aksi pembegalan di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku melukai korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit.
“Ketujuh pelaku yakni AS (20 tahun), MI (23), ASK (20), M (18), KW (21), MS (28), dan C (27),” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol A Yulianto dalam keterangannya, Sabtu (13/11).
Yulianto mengatakan, aksi pembegalan yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada Rabu (10/11) sekira pukul 23.00 WIB. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) ada dua. TKP pertama, yakni Jalan Serua Indah Depan SMP Tirta Buaran, Kelurahan Serua, Ciputat. Sedangkan TKP 2 yakni Jalan Ir. H. Juanda Depan Kantor Notaris Yasman, Kelurahan Rempoa, Ciputat.
“Pada Rabu, 10 November 2021, jam 23.00 WIB, para tersangka yang berjumlah tujuh orang laki-laki dengan menggunakan tiga unit sepeda motor yang saling berboncengan melintas di TKP satu, dan melihat korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor berboncengan. Para tersangka kemudian menghampiri dan melayangkan sabetan celurit ke arah korban,” tuturnya.
Yulianto menyebut, ketika hendak disabet, korban mempercepat laju kendaraannya, sehingga tiba di salah satu warung sembako dan memasukinya untuk berlindung. Para tersangka tetap mengejar korban sampai ke warung tersebut dan kembali melayangkan sabetan dengan menggunakan celurit.
“Sabetan celurit mengakibatkan luka robek pada bagian pinggang sebelah kiri dan paha sebelah kanan. Selanjutnya para tersangka pergi dan membawa satu unit sepeda motor milik korban berjenis Yamaha Mio berwarna putih,” terangnya.
Aksi berlanjut saat para pelaku melintas di TKP dua dan melihat korban lainnya, yakni dua orang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor berjenis Honda Revo. Ketujuh pelaku kemudian melancarkan aksi yang sama.
“Para korban menghindar dengan cara memutar balik, dan saat memutar, korban menabrak gerobak sampah hingga terjatuh. Salah satu korban yang mengendarai Honda Revo melarikan diri, sedangkan seorang lainnya berada di kolong gerobak, selanjutnya tersangka mengambil motor milik korban,” jelasnya.
Kepolisian melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hingga akhirnya pada Jumat (12/11), para pelaku diringkus di rumah kontrakan di Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketujuh pelaku memiliki peranannya masing-masing dalam melakukan aksi begal. Pelaku MI diketahui merupakan pemimpin dari komplotan pembegal, sekaligus yang mempunyai rencana membacok korban dengan sebilah celurit.
Bersama para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit sepeda motor yang dicuri. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” kata Yulianto