Ahad 14 Nov 2021 06:58 WIB

Masjid Hajjah Fatimah Singapura Diberi Dana Restorasi

Masjid Hajjah Fatimah berusia lebih dari 170 tahun.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Masjid Hajjah Fatimah Singapura Diberi Dana Restorasi. Masjid Hajjah Fatimah yang terletak di Kampong Glam, Singapura merupakan bangunan ikonik dan salah satu masjid tertua.
Foto: Iqna
Masjid Hajjah Fatimah Singapura Diberi Dana Restorasi. Masjid Hajjah Fatimah yang terletak di Kampong Glam, Singapura merupakan bangunan ikonik dan salah satu masjid tertua.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Masjid Hajjah Fatimah yang terletak di Kampong Glam, Singapura merupakan bangunan ikonik dan salah satu masjid tertua. Namun, pada usianya yang mencapai lebih dari 170 tahun, masjid itu membutuhkan banyak perawatan.

Dana Monumen Nasional (NMF) membantu untuk memperbaiki bangunan masjid. Masjid Hajjah Fatimah merupakan salah satu dari 20 monumen nasional yang menerima total 2,24 juta dolar Amerika untuk restorasi dan pemeliharaan pada 2020 dan 2021.

Baca Juga

Diluncurkan pada 2008, dana tersebut merupakan skema pendanaan bersama yang dikelola oleh NHB. Program ini mendukung monumen yang dimiliki dan dikelola oleh organisasi nirlaba atau keagamaan.

Dana diberikan untuk dua jenis pekerjaan, yaitu pemeliharaan dan pemulihan. Jumlah dana yang dikeluarkan berdasarkan tingkat keparahan dan urgensi yang diperlukan.

Asisten Direktur Senior untuk Arsitektur dan Inspektorat NHB Chern Jia Ding mengatakan dana yang dicairkan mencakup setidaknya 50 persen dari biaya pekerjaan. “Jika kami melakukan sesuatu di bawah 50 persen, itu tidak memberikan pemilik bangunan cukup modal untuk mulai bekerja,” kata Ding.

Dilansir Iqna, Ahad (14/11), dewan mengatakan dana tersebut telah berkembang berdasarkan kebutuhan pemilik monumen dan penghuni selama bertahun-tahun dan sebagai tanggapan atas umpan balik mereka. Misal, lebih banyak jenis pekerjaan telah ditambahkan ke daftar pekerjaan yang memenuhi syarat untuk pendanaan pemeliharaan berdasarkan umpan balik.

Tahun ini, pekerjaan pemeliharaan proteksi kebakaran ditambahkan ke dalam daftar. Direktur Divisi Pelestarian Situs dan Monumen NHB Jean Wee mengatakan perubahan ini dilakukan setelah dewan melihat tingkat kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran di katedral Notre-Dame Paris pada 2019. Di Parlemen awal bulan ini, perubahan pada Undang-Undang Pelestarian Monumen yang menjabarkan undang-undang untuk melindungi monumen diperdebatkan dan disahkan.

https://iqna.ir/en/news/3476464/mosque-in-singapore-granted-funds-for-restoration

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement