DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum Wr Wb. Beberapa minimarket menawarkan kepada konsumen untuk mendonasikan uang receh kembalian belanja. Sebagian konsumen mungkin berdonasi karena malu meminta kembalian receh yang jumlahnya hanya Rp 100 atau Rp 200. Bagaimana pandangan syariahnya, Ustaz? -- Nasrul, Bekasi Wa’alaikumussalam...
Berita Lainnya