Senin 15 Nov 2021 05:10 WIB

Hubungan Pernikahan yang Dilarang Secara Tetap

Dalam Islam, pernikahan pria dan wanita Muslim yang punya hubungan tertentu dilarang.

Red: Ani Nursalikah
Hubungan Pernikahan yang Dilarang Secara Tetap
Foto: Republika
Hubungan Pernikahan yang Dilarang Secara Tetap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, pernikahan antara pria dan wanita Muslim yang punya hubungan tertentu dilarang. Tingkat pelarangan ini bisa tetap dan bisa juga sementara.

Alquran melarang secara tetap pernikahan antara orang-orang yang punya hubungan sebagai berikut:

Baca Juga

Dan janganlah kamu kawini janda-janda ayahmu, kecuali yang sudah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan merupakan kelakuan yang amat buruk. Diharamkan atasmu menikahi ibumu, anak-anakmu yang perempuan, sau dara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara perempuan dari bapakmu, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu yang menyusukanmu, saudara perempuan sepersusuan, ibu istri mu, anak tiri yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, jika kamu belum campur dengan istrimu itu te tapi sudah kamu ceraikan, tidak mengapa kamu menikahinya, istri-istri anak kandungmu, dan mengumpulkan dua perempu an yang bersaudara, kecuali yang sudah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang (an-Nisa': 22-24).

Dari ayat di atas, jelaslah bahwa seorang pria Muslim tidak boleh menikah dengan satu pun dari wanita-wanita berikut ini: