REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, pernikahan antara pria dan wanita Muslim yang punya hubungan tertentu dilarang. Tingkat pelarangan ini bisa tetap dan bisa juga sementara.
Larangan sementara adalah yang muncul karena situasi tertentu, yang jika nantinya berubah, larangan itu pun tidak berlaku lagi. Daftarnya adalah sebagai berikut:
1. Seorang pria tidak boleh menikah dengan dua wanita kakak beradik pada saat yang sama, dan dia pun tidak boleh menikah dengan seorang wanita dan bibinya pada saat yang sama.
Alasan melarang seorang pria untuk menikah dengan dua wanita bersaudara pada saat yang sama, atau seorang wanita dan bibinya dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, adalah karena mereka mempunyai ikatan kekerabatan yang harus dijaga. Kalau mereka menikah dengan pria yang sama maka kemungkinan terjaganya pernikahan itu akan menjadi lemah akibat timbulnya kecemburuan.