Senin 15 Nov 2021 05:20 WIB

Hubungan Pernikahan yang Dilarang untuk Sementara

Larangan sementara adalah yang muncul karena situasi tertentu.

Hubungan Pernikahan yang Dilarang untuk Sementara
Foto: Pixabay
Hubungan Pernikahan yang Dilarang untuk Sementara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, pernikahan antara pria dan wanita Muslim yang punya hubungan tertentu dilarang. Tingkat pelarangan ini bisa tetap dan bisa juga sementara.

Larangan sementara adalah yang muncul karena situasi tertentu, yang jika nantinya berubah, larangan itu pun tidak berlaku lagi. Daftarnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga

1. Seorang pria tidak boleh menikah dengan dua wanita kakak beradik pada saat yang sama, dan dia pun tidak boleh menikah dengan seorang wanita dan bibinya pada saat yang sama.

Alasan melarang seorang pria untuk menikah dengan dua wanita bersaudara pada saat yang sama, atau seorang wanita dan bibinya dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, adalah karena mereka mempunyai ikatan kekerabatan yang harus dijaga. Kalau mereka menikah dengan pria yang sama maka kemungkinan terjaganya pernikahan itu akan menjadi lemah akibat timbulnya kecemburuan.

Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

لا يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وحالتها

"Seorang wanita dan bibinya dari pihak ayah tidak boleh menikah dengan pria yang sama; dan begitu pula seorang wanita dan bibinya dari pihak ibu tidak boleh menikah de ngan pria yang sama." (HR. Bukhari)

2. Seorang pria tidak boleh menikah dengan wanita yang sudah bersuami. Meski demikian, apabila suami wanita itu meninggal atau menceraikannya, dan setelah masa iddahnya berakhir, bolehlah dia menikah dengannya.

3. Seorang pria tidak boleh menikah dengan wanita yang sedang dalam masa iddah. Alquran menyatakan,

ولكن لا تواعدوهن سرا إلا أن تقولوا قولا معروفاة ولا تعزموا عقدة النكاح حتى يبلغ الكتب اجله

Tetapi janganlah kamu membuat janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan sindiran halus menurut yang patut. Dan janganlah kamu membuat keputusan untuk kawin sebelum habis masa iddahnya. (al Baqarah: 235)

Ini berarti bahwa seorang pria hanya diperbolehkan untuk mengajukan lamaran yang patut secara tidak langsung kepada seorang wanita yang sedang berada dalam masa iddah setelah kematian suaminya, atau setelah dia mengalami perceraian talak tiga. Meski demikian, apabila wanita itu masih dalam masa iddah setelah mengalami perceraian talak tiga, seorang pria tidak boleh mengajukan lamaran kepadanya atau bahkan menyampaikan ajakannya secara tidak langsung untuk menikah dengannya. Hal ini karena dia masih dianggap istri sah dari suami pertamanya.

4. Seorang pria tidak boleh punya lebih dari empat orang istri pada saat yang sama.

sumber : Buku Pegangan Utama Fiqih Wanita: Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam oleh Majdah Amir terbitan Qaf Media Kreativa
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement