Ahad 14 Nov 2021 17:21 WIB

Miris! Bandit Cilik Curi Motor, Satu Tewas Dikeroyok Massa

Komplotan Bandit Cilik Curi Motor, Satu Tewas Dikeroyok Massa

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Miris! Bandit Cilik Curi Motor, Satu Tewas Dikeroyok Massa
Miris! Bandit Cilik Curi Motor, Satu Tewas Dikeroyok Massa

Surabaya - Seorang remaja berusia 17 tahun tewas dimassa setelah kepergok warga mencuri motor bersama dua rekannya di sebuah rumah di daerah Jalan Tanah Merah Surabaya.

Pelaku yang tewas berinisial HER. Sementara dua temannya yaitu RAN (17) dan MRZ (18). Semuanya warga Surabaya.

Kanitreskrim Polsek Kenjeran, Iptu Soeryadi menjelaskan ketiga pelaku merencanakan pencurian motor Yamaha Mio merah bernopol L 4375 QD itu dengan janjian di sebuah warung kopi di Jalan Randu, Surabaya.

Setelah bertemu, komplotan bandit cilik ini kemudian merencanakan pencurian motor. Setelah rencana sudah disepakati, mereka mencari sasaran berboncengan tiga menggunakan motor.

"Nah, ketika sampai di depan rumah korban, ketiga tersangka berbagi peran. Dua sebagai eksekutor, satu bertugas mengawasi. Saat itu yang bagian mengawasi tersangka yang meninggal dunia itu (HER)," jelas Soeryadi, Minggu (14/11/2021).

Setelah berhasil mencuri motor tersebut, ketiga pelaku langsung kabur. Namun naas, aksi mereka diketahui warga.

HER yang saat itu sudah terkepung, akhirnya tidak bisa berkutik. Ia lantas dihajar warga hingga tewas. Sementara dua temannya, berhasil lolos, kabur menggunakan motor sarana.

"Kami sempat melakukan pertolongan terhadap yang bersangkutan (HER). Tapi akhirnya tidak dapat kami selamatkan. Yang bersangkutan meninggal di lokasi kejadian," papar Soeryadi.

Pelaku kemudian dievakuasi ke rumah sakit. Sejumlah saksi dan korban lantas dipanggil ke Polsek Kenjeran untuk dimintai keterangan.

Setelah itu, Tim Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung melakukan penyelidikan untuk memburu dua pelaku lain yang kabur.

Hingga pada 27 Oktober 2021, kedua pelaku yang buron berhasil diamankan di daerah Jalan Pogot Baru sekitar pukul 03.00 WIB.

"Pengakuannya baru sekali ini. Namun masih akan kami kembangkan dan dalami lagi, untuk mencari tahu kemungkinan TKP lainnya," tandas Soeryadi.

Sedangkan dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti sebuah kunci T yang digunakan untuk mencuri, dan satu unit motor milik korban.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement