Ahad 14 Nov 2021 23:41 WIB

Masa Pendaftaran Seleksi Dewan Direksi RRI Diperpanjang

Pendaftaran diperpanjang agar para kandidat terbaik dapat kesempatan berpartisipasi.

Rep: Fitrianto/ Red: Bilal Ramadhan
Lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI) Jakarta
Foto: Republika/Shelbi Asriyanti
Lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI) Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Masih ada waktu bagi yang berminat melamar jadi anggota Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Tim Seleksi memutuskan memperpanjang masa pendaftaran selama sepekan hingga Jumat, 19 November 2021, pukul 17.00 WIB.

"Jumlah pelamar hingga batas waktu Jumat (12/11) kemarin sebetulnya sudah cukup banyak dan saat ini masih terus kami verifikasi," kata M. Imam Aziz selaku Ketua Tim Seleksi dalam rilisnya, Ahad (14/11).

"Namun kami mendapat banyak permintaan dari berbagai daerah agar diberi kesempatan dan waktu tambahan untuk melengkapi berkas persyaratan," ujar dia.

Masukan itu terutama datang dari calon pelamar posisi Direktur Keuangan serta Direktur SDM dan Umum. Dua posisi ini memang menetapkan persyaratan cukup ketat terkait status kepegawaian, kepangkatan, dan izin atasan langsung.

"Situasi saat ini tampaknya membuat para kandidat butuh waktu lebih untuk melengkapi berkas persyaratan. Untuk itu, kami perpanjang masa pendaftaran agar para kandidat terbaik dari Sabang sampai Merauke mendapat kesempatan untuk ikut berpartisipasi," kata dia.

Tidak ada perubahan kriteria dan persyaratan bagi para pelamar. Seperti diumumkan sebelumnya, ada sejumlah persyaratan umum dan persyaratan khusus yang selengkapnya dapat disimak melalui situs rri.co.id.

Selain Direktur Keuangan serta Direktur SDM dan Umum, ada empat posisi lain yang dapat dipilih oleh pelamar. Ada Direktur Utama, selain itu juga ada posisi Direktur Program dan Produksi (PP), Direktur Teknologi dan Media Baru (TMB), serta Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha (LPU).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement