Ahad 14 Nov 2021 20:53 WIB

Tempat Wisata di Garut Uji Coba Saat PPKM Level 3

Objek wisata yang diizinkan uji coba karena sudah memiliki sertifikat CHSE.

Seekor elang ular bido (Spilnornis cheela) terbang usai dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Papandayan, Garut.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Seekor elang ular bido (Spilnornis cheela) terbang usai dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Papandayan, Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sebanyak dua tempat objek wisata di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yakni Taman Wisata Alam Gunung Papandayan dan Taman Satwa Cikembulan, melakukan uji coba pembukaan untuk umum dengan disiplin protokol kesehatan ketat saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Kedua objek wisata itu sudah mendapatkan izin uji coba pembukaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di masa PPKM level 3.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Ahad (14/11), menyatakan, objek wisata yang diizinkan uji coba karena sudah memiliki sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment) dari Kemenparekraf. Objek wisata yang diperbolehkan uji coba itu, kata Budi, sesuai dengan ketentuan harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan mematuhi protokol kesehatan seperti wajib masker dan tidak berkerumun.

Baca Juga

Manajer Operasional Taman Satwa Cikembulan Rudi Arifin juga mengatakan pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenparekraf untuk menerima kunjungan wisatawan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Syarat yang harus dipatuhi dalam uji coba tempat wisata itu, kata dia, yakni pengunjung wajib sudah vaksin, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, selalu koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan menerapkan protokol kesehatan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement