Senin 15 Nov 2021 07:09 WIB

Wanita PUI Tegas Menolak Permendikbudristek No 30/2021

Tidak sejalan dengan Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Ketua Umum Wanita PUI Hj Iroh Siti Zahroh.
Foto: istimewa
Ketua Umum Wanita PUI Hj Iroh Siti Zahroh.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wanita Persatuan Ummat Islam (Wanita PUI) menyikap terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS di Lingkungan PT) dengan mengeluarkan pernyataan sikap. 

Ketua Umum Wanita PUI Hj Iroh Siti Zahroh, MSi mengatakan sepakat bahwa segala bentuk percobaan ataupun kejahatan seksual harus dihapuskan dari lingkungan perguruan tinggi sehingga diperlukan suatu peraturan yang mengembalikan tujuan pendidikan untuk menunjang terselenggaranya sistem pendidikan demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif serta menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai spriritual, nilai kultural dan kemajemukan serta bermartabat.  

Namun, kata Ustazah Iroh, dengan diterbitkannya Permendikbudristek RI No 30 tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan PT bertentangan dengan nilai nilai Pancasila dimana bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, berketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu, Permendikbudristek RI tersebut juga tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Baca juga : Permendikbudristek 30 Tuai Polemik, Ini Sikap Netizen

Beberapa pasal yang tertuang dalam Permendikbudristek RI No 30 tersebut mengadopsi paradigma dari negara luar yakni paradigma ‘sexual-consent’ yang bertumpu pada sebuah aktifitas seksual kepada ‘tanpa atau persetujuan dari para pihak’, selama tidak ada pemaksaan, selama telah berusia dewasa, dan selama ada persetujuan, maka aktifitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah. Termasuk perilaku yang dianggap tidak bermasalah adalah persetujuan untuk membuka pakaian seseorang, mengusap dan meraba seseorang, membuat konten video porno, hingga melakukan transaksi dan aktifitas seksual. 

"Jelas hal ini sangat bertentangan dengan moralitas berbasis Pancasila dan agama.  Paradigma selama  ada ‘persetujuan dari para pihak’ ini juga berpotensi berkembangnya sex bebas juga LGBT," " kata Ustazah Iroh dalam siaran persnya, Senin (15/11).

Padahal, lanjut Hj Iroh berdasarkan data yang berkembang selain hal ini melanggar norma agama juga menimbulkan dampak kesehatan yang buruk.  "Dunia Pendidikan kita semestinya menjadi kawah candradimuka yang menggembleng para generasi calon-calon pemimpin Bangsa ini untuk menjaga nilai-nilai moral dan mempertahankan kultur ketimuran bangsa yang selama ini tertanam di masyarakat Indonesia," ujarnya.

Maka, Ustazah Iroh mengegaskan, Wanita Persatuan Ummat Islam (Wanita PUI) menolak dengan tegas Permendikbudristek RI No 30 tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan PT dan meminta pada Mendikbudristek RI mencabut atau melakukan perubahan terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan dan UUD 1945, maupun nilai-nilai adat yang telah diadopsi ke dalam hukum positif di Indonesia serta norma agama. 

Baca juga : Jokowi Diprediksi Netral, Pemilihnya ke Prabowo?

Ke depan, lanjut Ustazah Iroh, sebaiknya dalam rangka pembentukan Peraturan Menteri, ada yang dinamakan tahapan public hearing, focus discussion, dengar pendapat atau mekanisme lain yang prinsipnya bisa melibatkan para pemangku kepentingan terkait sehingga  seiring sejalan dengan semangat UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berlandaskan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 sebagaimana yang telah diwariskan oleh para pahlawan pendiri bangsa ini untuk rakyat  Indonesia.  

Menurut Ustazah Iroh, Indonesia adalah bangsa besar, dan sejak dahulu kala sangat menjunjung tinggi persatuan, azas musyawarah mufakat dan nilai nilai luhur yang telah diwariskan oleh para pendahulu  bangsa ini.  "Semoga kita tetap memiliki semangat untuk menjaga dan melestarikannya.  Kami yakin Bapak Menteri akan mendengarkan aspirasi ini, sehingga kita dapat Bersama-sama bersinergis menyelesaikan berbagai persoalan dalam lingkup dunia pendidikan di Indonesia  dengan penuh kehati hatian dan mampu diterima oleh seluruh lapisan masyarakat," katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement