Senin 15 Nov 2021 07:30 WIB

Nadiem Diminta Patuhi Rekomendasi Ijtima Ulama MUI  

Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 telah menimbulkan kontroversi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengapresiasi hasil ijtima ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dicabut. Dia meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk mematuhi hasil rekomendasi ijtima ulama MUI tersebut.

"Diharapkan Mas Menteri Nadiem agar dapat memperhatikan dan mematuhi rekomendasi dari Ijtima' Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencabut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk selanjutnya direvisi dan sempurnakan dengan mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Ahad (14/11).

Guspardi menegaskan, dirinya sangat mendukung dikeluarkannya Ijtima Ulama MUI melalui komisi Fatwa MUI yang merekomendasikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dicabut. Hal itu karena telah menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat.

Dia mengakui semangat dan niat baik Menteri Nadiem dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kendati demikian, isi batang tubuh permen ini memang bisa memicu multitafsir.