Senin 15 Nov 2021 14:19 WIB

Harga Tinggi, Pelaksanaan DMO Batu Bara Terkendala

Dirjen Minerba mengusulkan skema khusus di saat harga batu bara tinggi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
  Aktivitas tambang Batu bara PT Bukit Asam (PTBA) Tbk di lokasi Unit Pertambangan Tanjung Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).   (Republika/Maspril Aries(
Aktivitas tambang Batu bara PT Bukit Asam (PTBA) Tbk di lokasi Unit Pertambangan Tanjung Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). (Republika/Maspril Aries(

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengatakan saat harga batu bara sedang tinggi seperti saat ini menyentuh 200 dolar per ton membuat distribusi di dalam negeri tidak maksimal. Hal ini karena perusahaan batu bara cenderung akan memilih ekspor karena capaian yang lebih menguntungkan.

Oleh karena itu, kata Ridwan, pemerintah mengusulkan kepada perusahaan batu bara dan para industri nasional untuk bisa membahas tiga peluang skema harga. Pertama, kata dia perlu adanya penetapan harga batas atas.

Baca Juga

"Jadi nantinya saat harga naik, produsen batu bara berpotensi untuk mengindari kontrak dengan penggunaa batu bara dalam negeri. Oleh karena itu, jika ada ketetapan batas atas, bisa membuat mereka lebih tertarik untuk menyuplai dalam negeri," ujar Ridwan di Komisi VII DPR RI, Senin (15/11).

Skema kedua adalah penetapan batas atas dan batas bawah. Kata Ridwan dengan adanya dua opsi ini maka ketika harga sedang turun juga bnisa melindungi produsen batu bara agar tetap bisa beroperasi dengan tingkat keekonomiannya.

"Ketiga, ya biarkan saja kontrak penjualan ini kita serahkan secara B to B saja dengan fixed price tergantung kesepakatan para perusahaan dengan industri dalam negeri," ujar Ridwan.

Ketiga opsi ini masih dalam tahap diskusi dengan pengusaha dan industri dalam negeri untuk bisa mencari jalan keluar bagaimana agar pasokan batu bara bagi dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) tetap aman.

Lebih lanjut Ridwan menuturkan, implementasi DMO ini memang masih banyak kendala. "Kebijakan ini dibuat untuk bisa memastikan pasokan batubara untuk kelistrikan aman. Hanya saja dalam implementasinya memang masih banyak kendala," ujarnya.

Ridwan menjelaskan kendala pertama adalah produksi dalam negeri sangat banyak, hanya saja serapan dalam negeri masih tidak maksimal. Apalagi, kalori yang diserap oleh dalam negeri juga merupakan kalori rendah.

"Spesifikasinya memang tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri. Jadi produksi para perusahaan batubara ini disatu sisi tidak bisa terserap semua dengan dalam negeri," ujar Ridwan.

Kedua, kata dia juga tak banyak perusahan batubara yang bisa punya kesempatan untuk mendapatkan kontrak penjualan dengan pengguna batubara dalam negeri.

Ridwan merinci hingga Oktober realisasi DMO sebesar 110 juta ton dari rencana total 138 juta ton atau 80 persen dari target. Ia pun mengatakan hingga akhir tahun realisasi DMO hanya akan menyentuh 96 persen dari target.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement