Sleman Lantik 33 Lurah Terpilih
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Pemkab Sleman. | Foto: Wahyu Suryana.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Kustini Purnomo, resmi melantik 33 lurah yang telah terpilih dalam pilur yang dilaksanakan secara e-voting akhir Oktober lalu. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di Pendopo Parasamya Sleman.
Pemilihan sendiri yang dilaksanakan secara e-voting menjadikan hasilnya bisa ke luar jauh lebih cepat. Sedangkan, pelantikan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan tiga lurah, Lurah Tridadi, Lurah Bimomartani, dan Lurah Candibinangun.
Dalam sambutannya, Kustini mengucapkan selamat kepada lurah-lurah baru saja terlantik tersebut. Meski begitu, ia mengingatkan, setelah pelantikan dan pengambilan sumpah ini ada pekerjaan berat lurah-lurah yang sudah menanti.
Sesuai ketentuan, maksimal tiga bulan setelah pelantikan lurah harus segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah kalurahan untuk jangka waktu enam tahun. Rencana pembangunan tersebut ditetapkan dengan peraturan kalurahan. "Yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, dan program," kata Kustini, Senin (15/11).
Ia menjelaskan, penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif pemerintahan kalurahan melibatkan lembaga kemasyarakatan. Kustini berharap, lurah-lurah baru dapat merangkul seluruh elemen tanpa membedakan.
Terlebih, setelah pesta demokrasi di kalurahan tersebut mungkin saja terjadi kerenggangan di tengah masyarakat. Karenanya, ia berharap, lurah-lurah dapat memberikan suri teladan yang baik dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan.
"Saya harapkan agar saudara lurah memberikan pendidikan politik yang santun dan bermartabat kepada masyarakat," ujar Kustini.
Ini merupakan kali kedua Pemkab Sleman menyelenggarakan pilur secara e-voting. Metode ini dimaksudkan agar terwujud proses pemilihan lurah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga menghasilkan lurah yang berkualitas.
Dari 35 kalurahan, ada pemilihan lurah di dua kalurahan yang pelaksanaannya diundur karena hanya memiliki satu calon lurah. Hal itu lantaran dua kalurahan, Sumberarum dan Selomartani, cuma akan diikuti masing-masing satu calon lurah.
Sedangkan, aturan dalam pilur minimal diikuti dua calon dan maksimal diikuti lima calon. Kehadiran calon-calon tunggal merupakan buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas maksimal jabatan kepala desa tiga periode.
Selain dua calon petahana itu, dari total 113 calon lurah di Sleman ada tujuh calon lurah petahana lain yang tidak bisa mengikuti pemilihan lurah. Mereka merupakan calon-calon lurah petahana di Kabupaten Sleman yang sudah menjabat tiga periode.