Senin 15 Nov 2021 15:53 WIB

Pendaftar Calon Anggota KPU-Bawaslu Lebih dari 800 Orang

Pendaftaran calon anggota KPU-Bawaslu ditutup sore ini. 

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Anggota timsel penyelenggara pemilu, Betty Alisjahbana.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Anggota timsel penyelenggara pemilu, Betty Alisjahbana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2022-2027 mencapai 830 orang. Jumlah ini diketahui berdasarkan informasi di situs web https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id yang dikelola tim seleksi (timsel) per Senin (15/11) pukul 15.30 WIB.

Rinciannya, jumlah tersebut terdiri dari pendaftar calon anggota KPU sebanyak 467 orang. Sementara pendaftar calon anggota Bawaslu terdapat 363 orang.

Baca Juga

Anggota timsel penyelenggara pemilu, Betty Alisjahbana mengatakan, jumlah kandidat penyelenggara pemilu ini masih terus bertambah. Sebab, kemungkinan sekretariat masih memproses berkas pendaftaran yang masuk, baik pendaftar daring, yang datang langsung ke kantor timsel, maupun dikirim melalui pos.

Pendaftaran ditutup pada 16.00 WIB. Betty menegaskan, timsel tidak memperpanjang masa pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu karena jumlahnya pendaftarnya pun sudah melebihi jumlah pendaftar periode sebelumnya.

"Tidak ada. Pendaftar sudah jauh lebih banyak dari lima tahun yang lalu," ujar Betty kepada Republika, Senin (15/11).

Dia menyebutkan, pendaftar calon penyelenggara pemilu pada periode lima tahun lalu, 2017-2022, mencapai 512 orang. Jumlah ini terdiri dari 304 pendaftar calon anggota KPU dan 208 pendaftar calon anggota Bawaslu.

Masa penerimaan pendaftaran calon penyelenggara pemilu dibuka sejak 18 Oktober 2021. Setelah ditutup, timsel mulai melakukan penelitian syarat administrasi pada 10-16 November dan dilanjutkan pengumuman hasil seleksi tahap satu ini pada 17 November 2021.

Betty menuturkan, mereka bisa lolos seleksi tahap administrasi sepanjang memenuhi persyaratan sebagai kandidat penyelenggara pemilu yang diatur Undang-Undang (UU) Pemilu. Misalnya, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu harus warga negara Indonesia, berusia paling rendah 40 tahun, memiliki pengetahuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, serta bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun, yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.

"Nanti ketika sudah lolos tahap administrasi baru kami keluarkan nama-namanya," tutur Betty.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement