Senin 15 Nov 2021 16:00 WIB

Kemenaker: UMP 2022 Rata-Rata Naik 1,09 Persen

UMP akan ditentukan oleh gubernur tiap provinsi.

Rep: Febryan. A/ Red: Karta Raharja Ucu
Kemenaker menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen
Kemenaker menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah melakukan perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kenaikan UMP 2022 rata-rata hanya 1,09 persen.

"Rata-rata penyesuaian (kenaikan) UMP 2022 adalah 1,09 persen," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam seminar terbuka bertajuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang digelar secara daring, Senin (15/11).

Putri menegaskan, kenaikan 1,09 persen itu adalah angka rata-rata semua provinsi, bukan berarti setiap provinsi naik 1,09 persen. Adapun UMP akan ditentukan oleh gubernur tiap provinsi.

Para gubernur, kata Putri, sudah harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat adalah tanggal 30 November 2021.