REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, Banten, masih mengkaji izin untuk dilaksanakannya kegiatan konser musik secara offline. Penyeleggaraan konser musik masih dikaji agar tak ada penyebaran COVID-19.
"Konser musik yang sifatnya dihadiri banyak orang di ruang terbuka maupun tertutup masih dikaji. Kita harus benar hati - hati agar kasus penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah usai acara Lomba Bertutur Nasional yang digelar DPAD di Puspemkot Tangerang, Senin (15/11).
Ia mengatakan, Kota Tangerang saat ini masuk dalam level 1 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan telah membuka kegiatan di fasilitas publik seperti taman, kegiatandi pusat perbelanjaan maupun bioskop. Namun, ada aturan yang harus ditaati agar kasus penyebaran COVID-19 dapat diantisipasi dan masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau di pusat belanja sih sudah boleh tapi tetap dibatasi," ujarnya.
Arief menuturkan, saat ini Pemkot Tangerang masih fokus membuka kegiatan pendidikan seperti pembelajaran tatap muka dari tingkat SMP hingga Taman Kanak - Kanak. Namun demikian, untuk kegiatan di fasilitas publik tetap dalam pengawasan petugas lapangan, seperti halnya taman tematik yang dibuka dengan aturan seperti penggunaan QR Code aplikasi Peduli Lindungi.
"Meski sudah diberikan kelonggaran tetapi disiplin prokes tetap yang utama dan beberapa lokasi sudah dipasang aplikasi peduli lindungi. Jadi taati aturan yang ada untuk menekan penyebaran COVID-19," katanya.