Senin 15 Nov 2021 17:56 WIB

Hotel di Pangandaran Diminta Beroperasi Sesuai Aturan

PHRI menyayangkan ada hotel di Pangandaran yang melanggar aturan Prokes

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polres Ciamis melakukan operasi yustisi di sejumlah hotel di kasawan Pantai Pangandaran, Ahad (14/11).
Foto: dok. Polres Ciamis
Polres Ciamis melakukan operasi yustisi di sejumlah hotel di kasawan Pantai Pangandaran, Ahad (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Sebanyak tiga hotel di Kabupaten Pangandaran terjaring razia yang dilakukan aparat gabungan pada Ahad (14/11). Ketiga hotel itu kedapatan tak menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan (prokes) kepada para tamu. Penerapan prokes di tiga hotel itu juga dijadikan soal.

Ketua Badan Pimpinan Cabang (BCP) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana mengakui adanya sejumlah hotel yang mendapat sanksi karena melanggar prokes. Padahal, pihaknya sudah terus melalukan sosialisasi terkait penerapan prokes.

 "Kita akan tetap tekankan agar hotel-hotel menerapkan prokes dengan baik," kata dia, saat dihubungi Republika, Senin (15/11).

Menurut dia, PHRI sudah sering memberikan sosialisasi kepada seluruh hotel, termasuk restoran, di Kabupaten Pangandaran untuk mematuhi aturan yang berlaku. Setiap hotel juga telah diminta memiliki tim internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) para tamunya. Karena itu, ia menyayangkan adanya hotel yang masih kedapatan melakukan pelanggaran.

Ia menjelaskan, saat ini Kabupaten Pangangandaran masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski sudah masuk ke Level 1, tetap ada aturan yang harus ditaati pelaku usaha. Sebab, pandemi belum sepenuhnya selesI.

Agus mencontohkan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), masih ada pembatasan kapasitas hotel dalam menerima tamu yang menginap. Kapasitas maksimal yang diperbolehkan di daerah yang menerapkan PPKM Level 1 adalah 75 persen.

Menurut dia, setiap akhir pekan, kunjungan wisatawan ke Kabupaten Pangandaran memang selalu ramai. "Tapi kita tak bisa menjadikan itu alasan untuk melanggar prokes, apalagi melebihi kapasitas yang ditentukan," kata dia.

Agus mengaku mendukung langkah aparat gabungan yang melakukan operasi penegakan penerapan prokes. Aparat juga diminta tak tebang pilih untuk menindak hotel-hotel yang melanggar aturan. 

"Kita juga akan terus imbau semua hotel mematuhi aturan yang ada. Soalnya ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai hotel yang menerapkan prokes juga ikut terkena dampaknya," kata dia.

Sebelumnya, Polres Ciamis bersama aparat TNI, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, melakukan operasi yustisi penegakan disiplin prokes di kawasan obyek wisata Pantai Pangandaran pada Ahad. Hasilnya, terdapat tiga hotel yang melanggar aturan PPKM Level 1.

Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Ciamis, AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan, operasi yustisi itu bertujuan untuk menegakan disiplin prokes. Meskipun saat ini Kabupaten Pangandaran masuk PPKM Level 1, tetapi prokes wajib untuk dijalankan, terlebih penyediaan sarana prokes di area perhotelan.

Dalam operasi itu, pihaknya menyasar seluruh hotel dan pengunjung hotel yang ada di kawasan Pantai Pangandaran. Ketersediaan sarana prasarana protokol kesehatan jadi hal utama dalam pelaksanaan operasi yustisi.

"Hasil operasi penegakan disiplin hari ini, sebanyak tiga hotel kami tindak tegas dengan tindak pidana ringan (Tipiring) karena telah melanggar Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021," kata dia. 

Menurut Cecep, ketiga hotel itu kedapatan tidak menyediakan masker bagi pengunjung hotel, staf tidak menggunakan masker, dan di setiap kamar tidak ada fasiltas handsanitizer. Selain itu, di tiga hotel itu, tamu dibiarkan masuk tidak menggunakan masker, serta tidak menyiapkan sabun di tempat cuci tangan.

Ia mengingatkan kepada seluruh wisatawan, pengelola hotel, pelaku usaha maupun masyarakat sekitar, untuk tetap selalu menjalankan prokes. Masyarakat wajib selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan, serta melakukan vaksinasi Covid-19.

"Kita harus tetap waspada terhadap bahaya penyebaran virus corona. Salah satunya dengan menjalankan prokes dan melakukan suntik vaksin Covid-19. Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Mari kita lalui pandemi Covid-19 ini dengan aman dan sehat," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement