Selasa 16 Nov 2021 00:38 WIB

Kuasa Hukum Termohon Praper Pinjol Ilegal Hadiri Sidang

Sidang yang berlangsung 15 menit itu beragendakan pembacaan permohonan pemohon.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Tim kuasa hukum termohon (Polda Jabar) usai menghadiri sidang di PN Bandung.
Foto: Istimewa
Tim kuasa hukum termohon (Polda Jabar) usai menghadiri sidang di PN Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum Polda Jabar, termohon praperadilan kasus pinjaman online ilegal, memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (15/11). Dalam sidang keduanya yang dipimpin Hakim Yuli Sintesa, beragendakan pemeriksaan surat legalitas kuasa hukum termohon, dilanjutkan dengan pembacaan permohonan pemohon.

Setelah pemeriksaan legalitas termohon, di antaranya surat kuasa dan surat perintah, Hakim kemudian menyampaikan isi permohonan termohon. Setelah permohonan dibacakan, sidang yang berlangsung sekitar 15 menit itupun ditutup.

"Kita lanjutkan persidangan besok (Selasa) untuk mendengarkan jawaban termohon. Baik kalau begitu sidang hari ini kita tutup," kata Hakim Yuli.

Perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar, Atang Hermana SH, menyatakan, pihaknya siap menyampaikan bukti-bukti dalam persidangan berikutnya. "Kami akan jawab dengan bukti-bukti kuat atas apa yang diajukan pemohon dalam persidangan besok," ujar dia usai persidangan.

Sebagaimana diketahui, tersangka kasus pinjol ilegal, AZ (25 tahun) yang digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar di Sleman, DIY, mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan diajukan AZ ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

"Ya betul ada gugatan praperadilan," kata Humas PN Kelas 1A Bandung, Wasdi Permana kepada Republika.co.id, beberapa waktu lalu.

Persidangan perdana gugatan praperadilan dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dijadwalkan Senin (8/11) pukul 09.00 WIB. Dalam surat panggilan tersebut termohon adalah Subdit V Diskrimsus Polda Jabar yang beralamat di Jl Soekarnmo-Hatta No 748 Kota Bandung. 

Untuk menangani perkara ini, PN Bandung Kelas 1A menunjuk Hakim Yuli Sintesa. Dalam sidang pertama pekan lalu, kuasa hukum termohon tidak hadir dengan alasan belum siap.

 Dalam kasus ini Polda Jabar menetapkan delapan tersangka terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan. Selain RSO tujuh lainnya yaitu GT (24), asisten manajer, MZ (30) IT support, AZ (30) HRD, RS (28) HRD, AB (23), EA (31), dan EM (26) selaku penagih (debt collector). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement