Senin 15 Nov 2021 19:05 WIB

Pidana Menanti Perusahaan tak Bayar Gaji Sesuai UMP

Perusahaan harus membayarkan gaji pekerjanya sesuai UMP dan UMK sejak Januari 2022.

Rep: Febryan. A, Dedy Darmawan Nasution, Eva Rianti, Bowo Pribadi/ Red: Ratna Puspita
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meminta semua perusahaan untuk membayarkan gaji pekerja sesuai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).  Ilustrasi
Foto: republika/mgrol100
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meminta semua perusahaan untuk membayarkan gaji pekerja sesuai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meminta semua perusahaan untuk membayarkan gaji pekerja sesuai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Apabila tidak, perusahaan bakal dijerat secara pidana.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, perusahaan tidak bisa menangguhkan pembayaran gaji karyawan sesuai UMP dan UMK 2022. Pihak perusahaan harus membayarkan gaji pekerjanya sesuai UMP dan UMK sejak Januari 2022.

Baca Juga

Perusahaan diminta agar tak beralasan terdampak pandemi untuk menunda pembayaran gaji karyawan sesuai UMP dan UMK. “Upah yang berlaku bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan dan lajang," kata Putri dalam  dalam dalam seminar terbuka bertajuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang digelar secara daring, Senin (15/11).

Besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan akan mengacu pada struktur pengupahan yang dibuat perusahaan masing-masing. Namun, besaran gaji tidak boleh kurang dari UMP.

"Cuma memang tidak ada sanksi yang jelas apabila perusahaan membayar upah pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun itu sama dengan besaran UMP. Tapi yang jelas, tidak boleh kurang dari UMP," kata Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani.

Ditetapkan gubernur 

Kemenaker telah melakukan perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Perhitungan besaran UMP 2022 menggunakan formula yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Adapun, basis datanya mengacu pada data-data ekonomi dan ketenagakerjaan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Gubernur di tiap provinsi akan menetapkan upah minimum paling lambat 21 November 2021. Kepala daerah di kabupaten dan kota menetapkan upah minimum paling lambat tanggal 30 November.

Baca juga

Dinar mengatakan, sesuai Pasal 4 PP 36/2021, penetapan upah minimum adalah kebijakan pemerintah pusat dan juga prioritas nasional. Karena itu, pemda harus patuh menjalankannya.

"Apabila tidak diikuti, tentu ada sanksi..... Kewenangan pembinaan atau mengingatkan Pemda ada di Kemendagri. Nanti, pusat (Kemenaker) tinggal menyampaikan ternyata dari 34 provinsi, ada beberapa yang tidak sesuai ketentuan," kata Dinar.

Berdasarkan perhitungan, kenaikan UMP 2022 rata-rata hanya 1,09 persen. UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724 menjadi yang tertinggi, sedangkan UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 menjadi yang terendah.

Empat provinsi tidak mengalami kenaikan UMP alias besarannya sama dengan UMP 2021. Keempat provinsi itu, yakni Sumatera Selatan dengan nilai UMP Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863. 

Empat provinsi itu tidak mengalami kenaikan karena nilai UMP 2021-nya sudah lebih tinggi dari Batas Atas Upah Minimum 2022. "Kalau dinaikkan lagi akan semakin melambung (UMP-nya). Itu nggak bagus ya, nggak boleh ya," kata Putri.

Batas Atas Upah Minimum 2022 ditetapkan dengan mengalikan rata-rata konsumsi per kapita dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga. Lalu, dibagi dengan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja. Data yang digunakan dalam perhitungan ini mengacu pada hasil survei ekonomi nasional yang dilakukan setiap bulan Maret.

Sebanyak 255 kabupaten/kota di 26 Provinsi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan UMK alias sama dengan tahun 2021.

Dari 255 kabupaten/kota itu, Putri mengatakan, kenaikan UMK tersebar terjadi di Kota Palu, yakni Rp 174.840. Sedangkan kenaikan UMK terendah adalah Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni Rp 277.

Secara riil turun

photo
Aksi unjuk rasa menuntut pencabutan UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Cipta Kerja.  - (Republika/Putra M. Akbar)
 

Meski ada kenaikan nominal, upah buruh secara riil mengalami penurunan. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menyampaikan, upah buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,08 persen menjadi Rp 57.009 per kg per hari. Namun, secara riil upah yang diterima itu turun 0,01 persen menjadi Rp 52.875 per hari. 

Penurunan upah secara riil biasanya disebabkan oleh laju inflasi bulanan yang naik lebih tinggi daripada peningkatan upah. Dengan kata lain, upah yang diterima para buruh tergerus angka inflasi dan tidak seimbang dengan harga-harga kebutuhan hidup. 

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, angka upah minimum tersebut memiliki dasar yang jelas terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini. Karena itu, ia berharap, buruh atau pekerja dapat menerimanya.

"Teman-teman buruh harus melihat fakta di lapangan kondisi ekonomi kita saat ini, semua terang benderang, data, dan angka dari BPS nyata sesuai fakta di lapangan. Tidak ada yang ditutupi. Teman-teman serikat pekerja seyogyanya dapat menerima angka tersebut," tuturnya. 

Untuk diketahui, kelompok buruh sebelumnya menuntut agar penetapan UMP mengacu pada PP 78 tentang Pengupahan. Sebab, PP 36 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang kini masih disidangkan uji materinya oleh Mahkamah Konstitusi.

Sekretaris jenderal Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah Aulia Hakim mengatakan, kebutuhan buruh juga bertambah selama masa pandemi Covid-19. Buruh harus bekerja dengan menyesuaikan kebiasaan baru (new normal).

“Mereka harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk membeli masker, hand sanitizer, vitamin, kuota belajar untuk anak dan beberapa kebutuhan lain guna mendukung protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19,” kata dia.

photo
Karikatur - (republika/daan yahya)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement