Senin 15 Nov 2021 19:49 WIB

Petani Lampung Gembira, Harga Gabah Naik Jadi Rp4.500 per Kg

BPS Lampung menyebut harga gabah kering panen petani naik di atas HPP

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petani memisahkan butiran padi (gabah) di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Lampung. Para petani di sentra produksi beras Provinsi Lampung mulai menikmati hasil gabahnya pascapanen. Saat ini, harga Gabah Kering Panen (GKP) tingkat petani Rp 4.500 per kg, dan di tingkat penggilingan Rp 4.600 per kg.
Foto: Antara/Ardiansyah
Petani memisahkan butiran padi (gabah) di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Lampung. Para petani di sentra produksi beras Provinsi Lampung mulai menikmati hasil gabahnya pascapanen. Saat ini, harga Gabah Kering Panen (GKP) tingkat petani Rp 4.500 per kg, dan di tingkat penggilingan Rp 4.600 per kg.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Para petani di sentra produksi beras Provinsi Lampung mulai menikmati hasil gabahnya pascapanen. Saat ini, harga Gabah Kering Panen (GKP) tingkat petani Rp 4.500 per kg, dan di tingkat penggilingan Rp 4.600 per kg.

“Harga tersebut di atas harga pembelian pemerintah Rp 4.200 per kg,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Faizal Anwar di Bandar Lampung, Senin (15/11).

Dia mengatakan, harga gabah tertinggi di tingkat petani jenis Varietas Inpari 32 terdapat di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Sedangkan harga gabah terendah mencapai Rp 4.000 per kg pada gabah kualitas GKP dengan Varietas Ciherang terdapat di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Di tingkat penggilingan, dia mengatakan harga gabah tertinggi jenis Varietas Inpari 32 terdapat di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Harga tersebut, juga di atas HPP Rp 4.250 per kg. Sedangkan harga gabah terendah kelompok kualitas GKP yaitu Rp 4.100 per kg dengan Varietas Ciherang terdapat di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Faizal mengatakan, rata-rata harga gabah (petani dan penggilingan) mengalami kenaikan pada Oktober 2021. Kenaikan rata-rata harga kelompok kualitas GKP di tingkat petani sebesar 1,23 persen dari Rp 4.279,69 per kg pada September 2021 menjadi Rp 4.332,22 per kg pada Oktober 2021, dan di tingkat penggilingan naik 1,29 persen dari Rp 4.380,47 per kg pada September 2021 menjadi Rp 4.437,11 per kg pada Oktober 2021.

Selama Oktober 2021, pergerakan rata-rata harga gabah tingkat petani cenderung naik. Tertinggi di Ambarawa, Pringsewu sebesar 2,96 persen atau Rp 133,33 per kg. Di Purbolinggo, Lampung Timur sebesar 1,71 persen atau Rp 80 per kg. Di Gading Rejo, Pringsewu kenaikan sebesar 1,41 persen atau Rp 66,67, sementara di Penengahan, Lampung Selatan kenaikan 0,61 persen atau Rp 25 per kg.

Mengenai mutu hasil panen, dia mengatakan gabah yang dijual menunjukkan hasil yang kurang baik dilihat dari Kadar Air (KA). Rata-rata KA tercatat 20,19 persen pada September 2021 dan 19,89 persen pada Oktober 2021. Sedangkan Kadar Hampa (KH) tercatat 3,79 persen pada September 2021 dan 3,30 persen pada Oktober 2021.

Menurut Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Lampung Riduan, mutu beras yang dijual pada Oktober 2021 lebih baik dibandingkan September dilihat dari kadar broken. Kadar broken tercatat 16,25 persen pada September 2021 dan 15,92 persen pada Oktober 2021. Rata-rata kadar air tercatat 14,53 persen pada September 2021 dan 14,24 persen pada Oktober 2021.

Dia mengatakan, harga beras kualitas premium naik sebesar 1,09 persen dari Rp 9.026,47 per kg menjadi Rp 9.125,00 per kg. Kemudian, harga beras kualitas medium juga naik 4,49 persen dari Rp 8.214,29 per kg menjadi Rp 8.583,33 per kg. Pada periode survei harga beras di penggilingan gabah pada bulan ini tidak ditemukan beras kualitas asalan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement