KTR merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah remaja berfoto usai peresmian Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (15/11).
KTR merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021. Dengan adanya Perda KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, diharapkan bisa mengedukasi dan mengingatkan warga agar tidak merokok disembarang tempat.