Advertisement
Advertisement

In Picture: Kawasan Tanpa Rokok di Jalan Braga

Senin 15 Nov 2021 20:16 WIB

Rep: Edi Yusuf/ Red: Yogi Ardhi

KTR merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah remaja berfoto usai peresmian Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (15/11).

KTR merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021. Dengan adanya Perda KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, diharapkan bisa mengedukasi dan mengingatkan warga agar tidak merokok disembarang tempat.

 

Sumber : Republika
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya