REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan Dyota Mahottama Marsudi dinyatakan efektif menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bank Aladin Syariah Tbk. (Bank Aladin). Hal ini menyusul Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-166/D.03/2021 tertanggal 11 November 2021.
Setelah resmi dinyatakan efektif sebagai Presiden Direktur, Dyota menyampaikan targetnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat mengingat Bank Aladin merupakan bank digital syariah pertama yang ada di Indonesia.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para stakeholders yang telah mendukung kemajuan Aladin Bank hingga saat ini. Tentunya komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai bank digital syariah pertama di Indonesia terus kami tingkatkan,” ujar Dyota dalam keterangan resmi, Senin (15/11).
Dyota juga menyampaikan komitmen aladin untuk membawa Bank Aladin Syariah memberi layanan perbankan syariah ke seluruh penjuru Indonesia serta mendukung pengembangan inklusi keuangan di Indonesia.
“Teknologi digital yang kami akan miliki memungkinkan masyarakat Indonesia mengakses layanan perbankan syariah di mana saja dengan mudahnya serta mendukung inklusi keuangan di Indonesia,” lanjut Dyota.
Selain Dyota, Firdila Sari juga telah mendapatkan Surat Keputusan Anggota Komisioner Nomor KEP-167/D.03/2021 tertanggal 11 November 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK untuk menjadi Direktur Digital Banking Aladin Bank.
Dengan hasil ini Aladin Bank optimis dalam melangkah dan mencapai kinerja yang baik serta dapat mewujudkan sebagai solusi keuangan syariah generasi baru di Indonesia.
Selain keputusan efektif ini yang memberikan respon positif, Bank Aladin juga berkomitmen untuk memberikan layanan digital syariah terbaik serta memajukan ekonomi digital syariah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.