Senin 15 Nov 2021 21:37 WIB

Mabes Polri Bentuk Satgas Antimafia Tanah

Tim khusus antimafia tanah Polda Banten menangkap dua pejabat kantor BPN Lebak.

Rep: Bambang Noroyono   / Red: Bayu Hermawan
Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Polisi (Mabes Polri) mengabarkan tim khusus anti-mafia tanah Polda Banten, menangkap dua pejabat Kantor Badan Pertanahan Negara Nasional (BPN) Kabupaten Lebak. Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, dua pejabat yang ditangkap kepolisian tersebut adalah inisial RY dan PR.

"Mereka berdua adalah pegawai kantor BPN Kabupaten Lebak Banten yang ditangkap oleh tim khusus anti-mafia pertanahanan di Polda Banten," kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11). 

Baca Juga

Penangkapan dua pejabat BPN daerah tersebut, sebagai respons Polri, atas instruksi Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo, yang memerintahkan agar jajaran kepolisian di daerah juga ambil bagian dalam upaya pemerintah, dan aparat penegak hukum lain dalam pembasmian praktik mafia tanah.

Ramadhan mengatakan, saat ini, Mabes Polri sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus anti-mafia tanah. Satgas khusus tersebut, di level Mabes Polri, bekerjasama dengan Kementerian Agraria (Kemen ART/BPN). Pembentukan tim khusus tersebut juga memerintahkan Polda-Polda, untuk membentuk satgas khusus tersebut dan bekerjasama dengan kantor-kantor wilayah Kemen ART/BPN. 

"Dari pimpinan Polri, telah menginstruksikan kepada Kapolda, Kapolres, di jajaran wilayah untuk tidak ragu mengusut dan memberantas tuntas mafia tanah," ujar Ramadhan.

Dari pembentukan satgas tersebut, kata Ramadhan, dari Polda Banten sudah membuahkan hasil. Pada Senin (15/11), tim Polda Banten, menangkap inisial RY dan RP karena diduga melakukan pungli dalam pengurusan, dan proses pengurusan surat-surat hak kepemilikan tanah di Kabupaten Lebak. Saat ini, kata Ramadhan, RY, dan RP sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

"Keduanya masih dalam pemeriksaan intensif untuk proses penyidikan," ucapnya.

Tim khusus pemberantasan mafia tanah oleh Polri ini, melengkapi tim kerja serupa yang ada di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Pekan lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, juga memerintahkan agar jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia, memberantas praktik-praktik mafia tanah. Kata dia, para mafia tanah, bukan cuma merugikan masyarakat. Namun juga pengganjal program pembangunan pemerintah karena kerap menimbulkan sengkata dalam penguasaan lahan, dan tanah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement