REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan perkara yang tengah dilakukan KPK di Lampung Tengah.
Perkara suap tersebut telah mentersangkakan mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Aliza menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sejak Senin (15/11) pagi.
Dia baru selesai diperiksa KPK sekira pukul 16.00 WIB. Meski demikian, Aliza tidak mengeluarkan sepatah katapun usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Alih-alih menjelaskan perihal pemeriksaan yang baru saja disampaikan, Aliza bungkam dan memiliki bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Dia cenderung menghindar dari para pewarta di KPK.
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka setelah dicokok KPK melalui upaya paksa penangkapan dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan mengingat bekas ketua komisi III DPR RI itu meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (24/9) lalu.
Dalam kasus penanganan perkara di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado meminta bantuan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patuju yang saat ini telah menjadi terdakwa. Saat itu, KPK tengah melakukan penyelidikan kasus yang melibatkan kedua politisi partai Golkar tersebut.
Stepanus melalui pengacara Maskur Huisein yang saat ini juga menjadi terdakwa kemudian meminta Azis dan Aliza menyiapkan masing-masing Rp 2 miliar. Dari permintaan tersebut, kedua kader partai Golkar tersebut baru memberikan Rp 3,1 miliar secara bertahap.
Nama Azis Syamsuddin kemudian juga kerap muncul dalam dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya.
Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS. Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.