Senin 15 Nov 2021 22:15 WIB

Bea Cukai Manokwari Periksa 5 Kontainer Bir Tujuan Bintuni

5 kontainer minuman beralkohol golongan A, bir bintang ini dikirim dari Surabaya.

Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti ribuan botol miras yang berhasil diamankan Bea Cukai (ilustrasi)
Foto: dok Bea Cukai Surakarta
Barang bukti ribuan botol miras yang berhasil diamankan Bea Cukai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Petugas Bea Cukai Pelabuhan Laut Manokwari mengungkap upaya pengiriman 5 (lima) kontainer berisi minuman beralkohol yang transit di pelabuhan Manokwari dengan dokumen ekspedisi tujuan kabupaten Teluk Bintuni. Kepala seksi penindakan dan penyidikan Bea Cukai Manokwari Rachmad Agung Susanto, Senin (15/11) mengatakan pemeriksaan fisik dilakukan setelah kantor Bea Cukai Manokwari menerima laporan pengiriman barang dengan dokumen CK-6.

"Kami terima laporan sejak Jumat pekan lalu, tentang pengiriman barang dari Surabaya tujuan Teluk Bintuni dilengkapi dokumen CK-6 atau dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari penyalur ke tempat lain di peredaran bebas," ujar Agung.

Baca Juga

Ia mengungkap bahwa berdasarkan dokumen yang diterima, lima kontener berisi minuman beralkohol golongan A jenis Bir Bintang ini dikirim dari Surabaya kepada pemilik atas nama CV Makmur Papua Sejahtera beralamat di kabupaten Teluk Bintuni. "Secara administrasi dokumen ekspedisinya lengkap, pemeriksaan fisik pun sudah sesuai, sehingga Bea Cukai tidak melakukan penindakan," ujarnya.

Dia menjelaskan, keterangan pihak ekspedisi bahwa lima kontainer berisi minuman beralkohol tersebut akan digeser menuju kabupaten Teluk Bintuni Senin (malam ini) melalui jalur darat dengan pertimbangan daerah tujuan belum memiliki pelabuhan laut khusus kontener. Dia tidak menampik tentang status pelarangan minuman keras (miras) kabupaten Manokwari berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2006 yang masih berlaku sampai saat ini.