Selasa 16 Nov 2021 01:21 WIB

Polisi Kenya Terbukti Bersalah Bunuh Putra Bangsawan Inggris

Polisi Kenya sering menghadapi tuduhan kebrutalan dan pembunuhan di luar proses hukum

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Christiyaningsih
Pembunuhan (Ilustrasi). Polisi Kenya sering menghadapi tuduhan kebrutalan dan pembunuhan di luar proses hukum.
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi). Polisi Kenya sering menghadapi tuduhan kebrutalan dan pembunuhan di luar proses hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, MOMBASA - Pengadilan Tinggi Kenya pada Senin (15/11) memutuskan empat polisi bersalah atas pembunuhan Alexander Monson, putra seorang bangsawan Inggris yang ditemukan tewas di sel polisi di kota pantai Diani pada 2012. Hakim Eric Ogola mengeluarkan vonis di kota pesisir Mombasa pada akhir kasus profil tinggi yang menyoroti kebrutalan polisi di negara Afrika timur itu.

Hukuman akan diumumkan di kemudian hari. Monson (28 tahun), ditemukan tewas setelah ditangkap karena menurut polisi ia merokok ganja pada malam hari di Diani, dekat Mombasa di pantai Samudra Hindia Kenya. "Obat-obatan dimasukkan pada almarhum setelah kematiannya sebagai rekayasa," kata Ogola.

Menurutnya Monson dalam kesehatan yang sempurna sebelum kedatangannya di kantor polisi dan disiksa secara brutal saat berada di sana. Keempat polisi tersebut adalah Naftali Chege, Charles Wangombe Munyiri, Baraka Bulima, dan John Pamba. Keempatnya menundukkan kepala setelah vonis diumumkan sementara yang satu menangis pelan.

"Kematian almarhum disebabkan oleh kelalaian yang melanggar hukum dari pihak tertuduh karena gagal mencari perawatan medis untuk almarhum pada waktu yang tepat," kata Ogola.

Monson adalah putra Nicholas, Baron Monson ke-12, dan pewaris perkebunan keluarga di Lincolnshire di Inggris timur. Monson yang lebih tua berada di ruang sidang dan mengangguk perlahan saat vonis diumumkan.

Dua laporan oleh ahli patologi pemerintah menyimpulkan Monson telah meninggal setelah mengalami pukulan traumatis di kepala. Sebuah pemeriksaan menemukan telah ada upaya untuk menutupi insiden dan ancaman terhadap saksi.

Polisi Kenya sering menghadapi tuduhan kebrutalan dan pembunuhan di luar proses hukum dari warga sipil dan kelompok hak asasi, tetapi petugas jarang didakwa dan hampir tidak pernah dihukum. Otoritas Pengawasan Pemolisian Independen didirikan pada 2011 untuk menyelidiki pelanggaran polisi dan telah menerima jutaan dolar dana asing.

Warga Kenya telah mengajukan ribuan pengaduan terhadap polisi sejak dibentuk. Akan tetapi organisasi tersebut hanya mendapatkan 13 hukuman terhadap petugas.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement