JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap mantan gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Jaksa menilai Nurdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 13,812 miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama...
Berita Lainnya