Selasa 16 Nov 2021 07:45 WIB

Ini Modus Perampok Rp 400 Juta di PIK Penjaringan

Saat pengendara mengganti ban mobil, para pelaku beraksi melakukan perampokan. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya meringkus enam orang berinisial A, AR, VA, NS, NN, dan RA pelaku perampokan uang Rp 400 juta di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan (PIK), Jakarta Utara berhasil diringkus polisi. Disebutnya, pelaku beraksi dengan modus pecah ban menggunakan alat berupa besi payung yang diruncingkan.

"Jadi dia menggunakan besi atau jari-jari payung yang diasah sampai runcing. Kemudian ditempelkan ke sandal,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11).

Lanjut Tubagus, ketika kondisi jalanan macet, mobil korban didekati dan dilempar sandal tersebut sampai ban mobil melindas. Setelah itu para pelaku membuntuti kendaraan yang dinaiki korban hingga berhenti karena ban kempis. Setelah ban mobil bocor dan pengendara mengganti ban mobil, maka para pelaku beraksi melakukan perampokan. 

"Pelaku biasa berkomplot ada yang awasi di dalam Bank, saat lihat nasabah baru ambil uang mereka menghubungi teman yang ada di luar," ungkap Tubagus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus uang senilai Rp 400 juta yang dirampok adalag gaji pegawai. Kemudian dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sisa hasil uang curian senilai Rp 6 juta dan motor yang dibeli dengan uang hasil rampok. 

"Pelapor korban AM, uang tunai yang digasak pelaku sejumlah Rp 400 juta milik PT Bangun Laksana Persada itu ialah uang gaji pegawai," kata Yusri.

Menurut Yusri, peristiwa perampokan terjadi 10 November 2021 lalu. Dua dari enam pelaku ditangkap dengan bantuan jajaran Polda Lampung saat beraksi di wilayah tersebut. Pelaku lainnya ditangkap Jakarta, Cirebon, sampai Lubuk Linggau. Saat ini pihaknya melakukan penyelidikan untuk kemungkinan ada keterlibatan pihak lain.

"Sebelumnya mereka juga pernah beraksi di Cirebon, Sumatera Selatan, dan Lampung," jelas Yusri. 

Keenam pelaku tersebut merupakan residivis atas kasus yang sama di tahun 2017 dan tahun 2018. Saat itu rata-rata dari mereka dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement