REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Kodam Jaya, serta Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI melaksanakan uji petik emisi secara bergerak (mobile) terhadap kendaraan bermotor saat Operasi Zebra Jaya 2021.
"Untuk penerapan di lapangan akan tetap dilaksanakan berupa uji petik secara mobile dengan melibatkan tim gabungan Polda, TNI, Dishub, dan Dinas Lingkungan Hidup dengan sanksi berupa teguran dan imbauan untuk melaksanakan uji emisi di pos pelayanan terdekat," ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum Pengendalian Operasi Andy JP di Jakarta, Selasa (16/11).
Untuk pengendara dengan hasil uji emisi yang belum memenuhi persyaratan baku mutu, pihaknya mengimbau mereka untuk melakukan servis atau pemeliharaan serta melaksanakan uji emisi kembali di pos pelayanan terdekat.
"Implementasi Pergub 66 Tahun 2019 untuk penerapan sangsi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi ditunda pelaksanaannya, sambil menunggu kesiapan dari pos layanan uji emisi baik untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat," tutur Andi.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi gabungan bersandi Zebra Jaya 2021 dengan tujuan penegakan hukum lalu lintas dan protokol kesehatan pada 15-28 November 2021.
Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021, antara lain penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.Kemudian pelat nomor yang tidak sesuai, knalpot bising, kendaraan yang melawan arus, dan menerobos jalur Transjakarta.
Seperti yang terjadi di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa. Seorang pengendara sepeda motor diberikan teguran tertulis karena tidak memasang pelat nomor di bagian belakang kendaraan. Selain itu Operasi Zebra Jaya 2021 juga akan menyasar pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.