Selasa 16 Nov 2021 13:20 WIB

AS Sambut Pembebasan Wartawan Amerika di Myanmar

Menlu AS Antony Blinken mengapresiasi pembebasan Danny Fenster di Myanmar

Red: Christiyaningsih
Menlu AS Antony Blinken mengapresiasi pembebasan Danny Fenster di Myanmar.
Menlu AS Antony Blinken mengapresiasi pembebasan Danny Fenster di Myanmar.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) pada Senin menyambut baik pembebasan jurnalis Amerika Danny Fenster setelah dia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh pengadilan militer di Myanmar.

Menteri Luar Negeri Antony Blinken menyambut baik pembebasan Fenster setelah dia ditahan selama enam bulan "secara salah". "Kami senang Danny akan segera dipersatukan kembali dengan keluarganya saat kami terus menyerukan pembebasan orang lain yang tetap dipenjara secara tidak adil di Burma," kata menlu AS dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer pada 12 November menghukum jurnalis berusia 37 tahun itu karena menghasut dan melanggar undang-undang asosiasi dan imigrasi yang melanggar hukum.

Fenster ditangkap di Bandara Internasional Yangon pada 24 Mei ketika mencoba berangkat ke AS, di mana militer Myanmar menuduhnya bekerja untuk Myanmar Now, media lain yang berkantor pusat di Yangon.

Namun majalah tempat dia bekerja, Frontier Myanmar, menyatakan bahwa Fenster mengundurkan diri dari Myanmar Now pada Juli 2020, dan bergabung dengan mereka pada bulan berikutnya. Proses pengadilannya diadakan di Penjara Insein Yangon dan tertutup untuk umum, menurut Frontier Myanmar.

“Tim Frontier ingin berterima kasih kepada semua yang berupaya untuk mengamankan pembebasan Danny selama lima setengah bulan terakhir,” kata Pemimpin Redaksi Frontier Myanmar Thomas Kean.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement